Pertimbangkan Dampak terhadap Pedagang Pasar Tradisional, Pemkot Cirebon Diminta Evaluasi Izin Minimarket

kacenews.id-CIREBON-Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon mengapresiasi Komisi II DPRD Kota Cirebon yang menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. Sehingga mendapatkan solusi konkret mengenai tindak lanjut dari berbagai permasalahan yang dialami pedagang pasar tradisional.
“(Saat nanti Komisi II berkunjung ke pasar-pasar) kita akan mendampingi dan menjelaskan atau membeberkan sesuai bukti dan fakta terkait kondisi yang dialami pedagang pasar tradisional,” kata Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya dalam Rapat Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perumda Pasar Berintan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDM pada Sekretariat Daerah, Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan dan DPD Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) membahas evaluasi program pasar rakyat dan UMKM di Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (17/9/2025) menghasilkan beberapa poin penting.
Termasuk keluhan pedagang pasar tradisional terhadap keberadaan minimarket yang letaknya berdekatan dengan pasar, terutama di dekat Pedagang Pasar Harjamukti (PPH) Kota Cirebon di dengar oleh Komisi II DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengungkapkan adanya satu minimarket yang berdiri di depan PPH ini menjadi bahan evaluasi ke depan. Karena pihaknya mendengar saat ini ada sekitar 120 minimarket yang berdiri di seluruh Kota Cirebon.
“Harapan kita pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang. Kita memahami betul dengan kondisi keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) yang memang begitu mudah diakses. Harapan kita ke depan agar hal-hal tersebut ini bisa di cek terlebih dahulu penempatannya. Karena disitu butuh izin lingkungan dan izin yang lain yang ada di PUTR, harapan kita tidak asal bisa mengeluarkan izin kalau titiknya tidak sesuai misalkan,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan toko modern di depan PPH sangat menyakiti para pedagang pasar tradisional.
Ia pun mengaku regulasi tentang pasar rakyat dan toko modern ini sempat terhenti dan sampai saat ini belum dibahas lagi.
“Tentunya saya berharap ke depan, Pemkot memiliki regulasi dan aturan yang ketat untuk mengatur keberadaan minimarket yang akan berdiri di dekat pasar tradisional. Kenapa ini perlu diatur, karena harus memperhitungkan dampak positif dan negatifnya terhadap pasar tradisional yang lebih dulu berdiri,” katanya.
Ia pun meminta agar Pemkot Cirebon untuk mengevaluasi dan mengecek kembali apakah ke-120 minimarket itu izinnya sudah lengkap seluruhnya.
“Komisi II nanti Senin akan melakukan tinjauan lapangan ke beberapa pasar,” ujarnya.
Selain itu yang juga mengemuka perlunya revitalisasi 10 pasar tradisional di Kota Cirebon. Karena menciptakan atau menggerakkan kembali pasar tradisional, yang merupakan salah satu pendongkrak ekonomi utama harus didukung Pemkot Cirebon.(Jak)