Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Siswi, Oknum Guru SD Terancam Sanksi Pemecatan

kacenews.id-CIREBON-Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial W, di salah satu SD Negeri Kecamatan Weru, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mutasi.
“Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat. Persoalan ini sangat meresahkan, apalagi korbannya anak-anak di bawah umur,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Kamis (18/9/2025).
Ia menyebutkan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan korwil bidang kecamatan untuk dimintai keterangan. BKPSDM sekaligus menolak usulan Dinas Pendidikan yang sempat mempertimbangkan pemindahan W ke sekolah lain.
“Tidak bisa hanya dipindahkan. Semua administrasi kepegawaiannya ditangguhkan. Kenaikan pangkat, cuti, bahkan hak administratif lainnya dihentikan. W hanya boleh dirumahkan dengan wajib lapor,” tuturnya.
Menurutnya, langkah ini dinilai penting agar kasus serupa tidak berulang. “Kalau dipindahtugaskan, risikonya sangat besar. Bisa jadi terulang kembali di tempat lain,” katanya.
Meilan menyampaikan, keberadaan W di sekolah jelas akan memperparah trauma yang dialami para korban. “Mental anak-anak terganggu. Mereka sudah cukup terpukul dengan kejadian ini. Jadi, solusi satu-satunya adalah proses hukum dan pemberhentian tidak hormat,” katanya.
BKPSDM menegaskan proses pemecatan harus menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan perkembangan kasus di kepolisian. Bila W ditahan, maka statusnya otomatis diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan.
Lebih ironis lagi, dari hasil pemeriksaan sementara, W berdalih bahwa tindakannya hanyalah bentuk kasih sayang seorang kakek terhadap cucu. Dalih ini dipandang sebagai alasan yang tidak bisa diterima.
“Mirisnya, siswi dipangku, diraba hingga ke area sensitif. Anak-anak perempuan rata-rata sudah menstruasi, secara fisik mereka terlihat dewasa, tapi secara mental belum siap. Itu sangat berbahaya,” kata Meilan.
Kasus ini bukan hanya menjadi persoalan hukum, tapi juga alarm serius bagi dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi teladan justru berubah menjadi ancaman. Pemerintah daerah menegaskan, tidak ada kompromi, sebab perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.(Is)