Ayumajakuning

Edarkan Upal, Seorang PPPK DMPD dan Dua Warga Ditangkap Polisi

kacenews.id-CIREBON-Aparat penegak hukum Polres Kuningan berhasil menangkap warga Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Ro (26 tahun). Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga mengedarkan uang palsu (Upal) dengan barang bukti berupa 5 pecahan Rp 20.000 di Pasar Galuh Luragung yang beralamat di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.

Pemuda lajang tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang diangkat sekaligus dilantik oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.

Tempat tugasnya sendiri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tidak hanya proses hukum pidana akibat perbuatan kriminalnya tapi PPPK DPMD Kuningan dengan gaji masuk kategori Golongan 5 tersebut juga dihadapkan persoalan status kepegawaiannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses permasalahan tersebut. Namun kasus serupa, bukan hanya dilakukan PPPK DPMD Kuningan saja karena Satuan Reskrim Polres Kuningan pun menangkap dua pelaku lainnya dengan barang bukti mencapai jutaan rupiah.

Sindakat tersebut melakukan aksinya di sebuah warung di Desa Cileuya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan.
Kedua tersangka tersebut terdiri dari Ro (36 tahun) yang tinggal di Desa Nagarajati Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dan warga Desa Selajambe Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan, Ip (31 tahun).
Para tersangka ditangkap atas laporan warga yang curiga terhadap gerak-gerak pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi, 3 lembar pecahan Rp100.000, 27 lembar pecahan Rp50.000 dan 2 lembar pecahan Rp10.000. Kesemua uang tersebut diduga palsu.

Barang bukti lainnya adalah 2 handphone Merk Samsung A03 warna biru dan Samsung GrandFrame warna putih, uang hasil penukaran sebanyak Rp523.000 (pecahan Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000 dan Rp5.000). Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vicion E-6398-XA warna putih tanpa kelengkapan surat-suratnya.

“Tersangka Ro berperan mengedarkan dan menyimpan upal. Sedangkan Tersangka Ip membantu atau mengatar Ro untuk mengedarkan upalnya,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar, baru-baru ini.

Lebih lanjut dikatakannya, Tersangka Ro djerat Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sekaligus pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Begitu pula Tersangka Ip, terancam Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Jo Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sekaligus pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Saya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam setiap transaksi. Pastikan selalu mengecek keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan transaksi mencurigakan,” ucapnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button