Finansial

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM

kacenews.id-MAJALENGKA-Guna memberdayakan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) dengan Nomor 19 Tahun 2025 memudahkan akses pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penerbitan POJK bagi kalangan UMKM ini mendorong perbankan dan Lemabaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kredit bagi UMKM yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan POJK UMKM tersebut, telah sejalan dengan Asta Cita Pemerintah dalam mendongkrak jumlah lapangan kerja, selain mempercepat pemerataan ekonomi dana pemberantasan kemiskinan.

“Oleh karena itu, baik Bank maupun LKNB kami harapkan dapat memberikan pendekatan kepada UMKM yang lebih inovatif dalam menghadirkan produk keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap segmennya,” kata Dian Senin, 16 September 2025.

Sampai dengan posisi Juli 2025, kredit mengalami pertumbuhan hingga 7,03 persen yoy, atau menjadi Rp8.043,2 triliun.

Adapun berdasarkan pada jenis penggunaannya, untuk kredit investasi tumbuhnya yang paling tinggi hingga 12,42 persen, disusul kredit konsumsi mencapai 8,11 persen, sementara kredit modal kerja tumbuh hingga mencapai 3,08 persen yoy.

Dari ketiga kategori debitur itu, kredit korporasi naik hingga 9,59 persen, sedanggkan kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen.

Lebih lanjut Dian mengungkapkan, dalam POJK UMKM, Bank maupun LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan kredit melalui sejumlah kebijakan, diantaranya, kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM, serta bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.(Rls)

Related Articles

Back to top button