Menjaga Keadilan dan Kondusivitas

KASUS dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon memasuki babak baru setelah mantan Wali Kota, Nashrudin Azis, menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Penunjukan pengacara ini merupakan hak hukum setiap tersangka.
Kehadiran kuasa hukum diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka, sekaligus memberi ruang agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak sepotong-sepotong.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus bebas dari praktik tebang pilih. Pernyataan ini patut dicatat, sebab pemberantasan korupsi hanya akan bermakna apabila menjerat semua pihak yang terbukti terlibat, bukan sekadar figur tertentu.
Kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah harus diusut tuntas, agar keadilan tidak berhenti di meja peradilan, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah mesti tetap ditegakkan. Jangan sampai opini publik yang terbangun justru mendahului fakta hukum.
Meski status tersangka telah melekat, Nashrudin Azis maupun siapa pun yang tengah berhadapan dengan hukum tetap berhak atas perlakuan adil sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pesan agar Kota Cirebon tetap kondusif di tengah pusaran kasus ini juga penting untuk digarisbawahi. Hukum harus ditegakkan tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat.
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu menjaga agar dinamika kasus ini tidak ditunggangi kepentingan politik maupun kepentingan sempit lainnya.
Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan publik. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum adalah kunci.
Semoga, kasus ini tidak hanya menghadirkan vonis, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi publik.***