Ayumajakuning

Pemkab Kuningan Ajukan 4.289 Tenaga Harian Lepas Jadi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN RB RI

kacenews.id-KUNINGAN-Sekitar 4.289 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) baru diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan untuk menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI).

Namun PPPK-nya, bukan PPPK Penuh Waktu yang digaji dan mendapatkan tunjangan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK Paruh Waktu. Artinya, mereka diakui sebagai pegawai karena bakal menerima Nomor Induk Pegawai (NIK) tapi untuk gajinya sendiri disesuaikan kemampuan daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menaunginya.

Jika melihat kondisi yang ada, persaingan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu sangatlah berat karena kuotanya sangat terbatas. Meski demikian paling banyak didominasi oleh tenaga guru, tenaga kesehatan dan terakhir adalah tenaga teknis.

Bagi mereka yang telah lolos sekaligus menyandang status PPPK harus benar-benar disyukuri. Hal itu dapat dilakukan dengan menunjukan kinerja yang maksimal sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi). Serta sebagai sosok aparatur sipil negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat mesti menjadi sosok abdi negara dan abdi masyarakat sekaligus suri tauladan bagi warga di lingkungannya.

Jangan sampai sebaliknya, ASN PPPK yang didapat dengan susah payah karena banyak THL yang sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi belum juga diangkat, malah bertindak seenaknya atau berbuat yang melanggar hukum. Sebab, sekali berbuat salah, tidak hanya mencoreng namanya namun juga institusi dimana tempatnya bekerja.

Beberapa waktu lalu, seorang PPPK yang bertugas sebagai operator layanan operasional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Ro (26 tahun), malah tersandung kasus peredaran uang palsu (Upal). Polisi pun berhasil mengamankan 5 lembar pecahan Rp 20 ribu sebagai barang buktinya.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi, Satuan Reskrim Polres Kuningan menetapkan pemuda lajang tersebut sebagai tersangka. Ia tidak hanya dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara tapi juga status kepegawaiannya sebagai PPPK. Selama menjalani proses hukum, gaji yang diterimanya tidak full 100 persen.

Namun sesuai ketentuan aturan yang berlaku hanya 50 persen saja. Bahkan apabila terbukti melakukan tindakan pidana sesuai vonis pengadilan, maka dirinya terancam dipecat atau terjadi pemutusan kontrak kerja dengan Pemda Kuningan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Tohidin menjelaskan, tersangka Ro merupakan PPPK formasi 2024 yang diangkat pada Juni 2025. Masuk golongan 5 PPPK atau setara golongan 2a PNS.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi melalui Kepala Bidang Pembendaharaan dan Akutansi, Dedi Sunardi didampingi Kasubag Perbendaharaan, Aga Nugraha menerangkan, gaji dan tunjangan PPPK tidak sama karena disesuaikan dengan golongan dari mulai golongan 1-10.

Paling tinggi pangkat PPPK adalah golongan 10 dengan gaji pokok Rp3.444.200 dan terendahnya pangkat golongan 1 yang gaji pokoknya Rp1.938.500. Mereka pun mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Keluarga, Tunjangan Fungsional/Umum yang melekat pada gaji dan Tunjangan Beras.

“Kalau gaji kotor PPPK golongan 1 Rp2.289.085, golongan 5 Rp3.229.330 dan golongan 10 Rp3.999.511. Penetapan golongan dipengaruhi oleh masa kerja dan latar belakang pendidikannya,” tuturnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button