Edarkan Upal ASN Kuningan Terancam Dipecat
kacenews.id-KUNINGAN-Untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan itu mudah. Banyak tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, masih belum juga diangkat karena pada seleksinya kalah oleh pendatang baru.
Kondisi tersebut hingga saat ini masih menimbulkan kecemburuan sosial, rasa iri, kesal dan kekecewaan meliputi honorer.Pengabdian yang cukup lama kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak menjadi jaminan pada perubahan status dan penghasilannya. Namun status PPPK yang baru didapat tahun 2025, tidak dijaga baik oleh pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan yang berinisial Ro (26 tahun). Pemuda lajang tersebut ditenggarai malah membuat tindakan yang mengancam kontrak kerjanya karena sangat memungkinkan dihentikan alias dipecat.
Hal itu disebabkan, aparat Kepolisian Polres Kuningan telah menangkap dan memasukannya di sel tahanan Satuan Reskrim. Ia diduga mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp20 ribuan sebanyak 5 lembar di Pasar Galuh Luragung yang beralamat di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung. Perbuatannya tersebut dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidana penjaranya pun tidak main-main karena maksimal bisa menginap di hotel prodeo selama 15 tahun. Ditambah lagi, mesti membayar denda paling banyak Rp 50 miliar. “Sampai saat ini, saya masih belum menerima laporan dari DPMD tentang kronologis kejadian yang menimpa pegawainya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Hj. Susan Lestiawati ketika dihubungi via whatsapps (WA), Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, teknis penanganan kepegawaian dari permasalahan ini harus diawali dari DPMD membuat laporan ke BKPSDM tentang kronologi pegawainya yang terjerat kasus. Baru Tim Pembinaan Disiplin melakukan berita acara perkara (BAP) dan rapat. Nanti hasilnya diinput ke Aplikasi I’Dis Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah itu, keluar Perpek yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dalam memutuskan. Apabila terbukti secara inkrah putusan pengadilan dinyatakan bersalah, maka bisa dilakukan pemutusan kontrak kerja PPPK bersangkutan. Namun selama berproses penanganan kepegawaian dalam penggajian karena tersangka PPPK-nya ditahan di sel tahanan Satuan Reskrim Polres Kuningan, maka BKPSDM menunggu laporan dari DPMD dan akan meminta surat kepada Polres Kuningan tentang penahanannya. Hal itu akan menjadikan dasar untuk ditembuskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Sesuai klausul kepegawaian, kalau ada ASN sedang berporses hukum, pemberian gajinya hanya 50 persen karena asumsinya orang bersangkutan ditahan,” tuturnya.(Ya)



