Kabag Hukum Luruskan Perspektif Banding Administratif yang Dilontarkan IMM

kacenews.id-KUNINGAN-Sebuah pernyataan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kuningan yang menyebutkan banding organisasi kemahasiswaan tersebut diterima secara otomatis oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan setelah 10 hari kerja tanpa balasan, menuai tanggapan keras.
Pernyataan tersebut dipertanyakan langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman yang juga mantan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Kuningan. Sebab, keputusan terkait banding bukanlah kewenangan pemda, melainkan ranah pengadilan.
Ia meluruskan tentang maksud dari isi Pasal 100 Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Bahwa peranserta masyarakat yang dilakukan dalam hal pengawasan dan dapat dilakukan melalui pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan atau bantuan.
Pemda Kuningan sendiri mengapresiasi rekan-rekan IMM Kuningan yang melakukan pengawasan dan kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan daerah. Karena organisasi kemahasiswaan tersebut menduga masih ada aktivitas pendistribusian dan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan.
Namun terkait Banding Administratif yang diajukan IMM kepada Pemda Kuningan perlu diluruskan dari sisi perspektif hukum agar masyarakat paham bahwa Prosedur pengajuan hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal itu dapat dilakukan apabila tidak mendapatkan tanggapan atau ditolak Pemda. Dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Banding Administratif.
Sedangkan Pemda Kuningan sendiri sudah memberikan tanggapan/jawaban secara jelas, lengkap dan komprehensif melalui surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor: 500.6/186/HORTIBUN tanggal 12 Agustus 2025 perihal tanggapan atas Surat Keberatan Administrasi Nomor: 111/B.10/Skb/Vlll/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 dari Pimpinan Cabang IMM Kuningan serta mematuhi mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Pemda Kuningan sudah sangat patuh terhadap mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Seperti pelaksanaan penghentian dan penegakkan hukum terkait masalah dugaan masih adanya aktivitas pendistribusian sekaligus penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan.
“Kami akan membuka ruang diskusi dengan IMM Kuningan sebagai bentuk peranserta masyarakat dalam pengawasan agar dapat terlaksana dengan baik. Untuk waktunya sendiri sedang dicarikan,” tutur Mahardika, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, IMM Kuningan secara resmi mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar akibat menilai tanggapan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) dianggap tidak memadai terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025.
Keputusan tersebut menghentikan segala aktivitas penanaman dan distribusi kepala sawit karena perusahaan yang menanganinya tidak memiliki izin. Tetapi bukti lapangan menunjukkan aktivitas penanaman perkebunan kelapa sawit tersebut tetap berlangsung secara ilegal. (Ya)