Tidak Ilegal, Dishub Tertibkan Tukang Parkir Liar di Sumber
kacenews.id-CIREBON-Delapan tukang parkir liar ditertibkan oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Penertiban juru parkir liar sendiri dilakukan di wilayah Kecamatan Sumbar Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk pendataan juru parkir yang ada di wilayah Sumber. Hal tersebut dilakukan guna menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir.
Bahkan pihaknya juga mengajak para juru parkir liar untuk menjadi parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhungungan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan kesadaran pada para juru parkir liar untuk menertibkan diri. Dan bergabung bersama kami (Dishub), sehingga jelas pendapatan dari potensi parkir ini dapat meningkat,” katanya.
Pihaknya memiliki target yang cukup tinggi untuk sektor parkir yakni naik 50 persen.
“Karena kami punya target meningkatkan PAD di sektor parkir. Sedangkan target untuk tahun ini, jujur kami di anggaran perubahan, ditarget harus naik 50 persen,” kata Hilman.
“Tahun 2024 target PAD mencapai Rp 1,076 miliar, untuk tahun 2025 ini Rp1,6 miliar. Sedangkan realisasinya masih jauh,” imbuhnya.
Pihaknya melakukan upaya untuk meningkatkan target PAD dengan mengandeng juru parkir liar menjadi juru parkir resmi.
“Di Kabupaten Cirebon jumlah juru parkir yang resmi kurang lebih 400 orang. Sedangkan wilayah Kabupaten Cirebon cukup luas. Tetapi, juru parkir liar justru lebih banyak,” kata Hilman.
Ia menjelaskan wilayah Kabupaten Cirebon yang memiliki potensi parkir yang besar yakni di wilayah timur. “Banyak potensi parkir khususnya di wilayah timur seperti Cildug, Cipeujeh itu potensinya lumayan besar dan memang selama ini PAD-nya masih kecil, maka dari itu kami juga nanti akan menyisir ke wilayah tersebut,” katanya.
Pihaknya akan mengadeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan juru parkir liar. Pasalnya, banyak juru parkir liar yang mengunakan rompi dishub.
“Kalau penindakan kita usahakan nanti gabungan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, polisi militer.
Karena, jangan sampai tadi, banyak petugas parkir yang memakai rompi dishub, tapi tidak resmi, karena rompi itu bisa dibeli dimanapun.
Makanya kan rompi yang tiap tahun selalu kami bedakan,” katanya.(Junaedi)





