Dalami Penganggaran Gedung Setda Kota Cirebon, Kajari Sebut Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

kacenews.id-Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016-2018 terus bergulir.
Setelah mantan wali kota Cirebon, Nashrudin Azis ditahan kejari sebagai tersangka, pihak kejaksaan terus mengembangkan penyidikan membuka peluang terjadinya penambahan tersangka.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Selasa (9/9/2025), sebelum Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua anggota DPRD aktif dan dua orang mantan anggota DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S meminta para tersangka untuk buka-bukaan terkait kasus dugaan korupsi gedung setda. “Semua yang terlibat kami periksa,” kata Hamdan.
Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi kepada wartawan sebelumnya mengungkapkan, sebelum Nashrudin Azis jadi tersangka, ia bersama empat saksi terdiri dari dua anggota DPRD aktif dan dua orang sudah tidak menjabat, menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
Pemeriksaan kelima saksi karena dugaan terdapat sejumlah informasi yang mengarah pada keterlibatan dalam proses penganggaran maupun pembangunan.
“Jadi, ada keterangan yang mengaitkan dengan lima orang tersebut. Sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Slamet kepada wartawan saat itu.
Slamet menambahkan, dari pemeriksaan saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegasnya.
Slamet menuturkan, khusus untuk anggota DPRD yang dipanggil, keterangannya berkaitan langsung dengan proses penganggaran pembangunan gedung setda tahun 2016-2018.
“Untuk saat ini status mereka masih sebagai saksi. Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Bantahan
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyayangkan beredar gambar yang mencantumkan namanya lalu dinarasikan terlibat dalam dugaan kasus korupsi gedung Setda Kota Cirebon.
Nama Agung beredar di media sosial yang menggiring opini masyarakat keterlibatan Agung dalam dugaan kasus korupsi gedung setda. Namun, Agung dengan tegas memberikan bantahan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon.
Agung menambahkan, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi. Sebab, gambar yang tidak jelas kebenaran informasinya itu membuat keluarga, teman dan orang-orang dekatnya bertanya-tanya dan merasa tidak nyaman.
“Dengan ini saya tegaskan saya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung setda. Tidak ada peran saya dalam mengarahkan siapa pemenang proyeknya, apalagi menikmati aliran dana dari proyek tersebut,” kata Agung.
Agung juga mengatakan, dirinya sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini terkait kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon. Namun, Agung menegaskan, untuk nama baik dan ketenangan banyak pihak, terutama keluarga dan kerabat, dirinya harus menyampaikan apa yang memang harus diketahui banyak orang.
“Untuk nama baik dan ketenangan banyak pihak, terutama keluarga dan kerabat. Saya harus sampaikan dengan sebenarnya dan jujur bahwa saya tidak punya keterlibatan dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Agung mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bertanya langsung kepada dirinya, bukan hanya percaya pada gambar dan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Terimakasih yang sudah bertanya kepada saya secara langsung, bukan langsung percaya pada gambar dan informasi yang tidak jelas sumbernya,” ungkapnya.
Agung sendiri pernah dipanggil sebagai saksi, bersama anggota DPRD Kota Cirebon lainnya, M Handarujati Kalamullah, serta dua eks anggota DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto dan Dani Mardani.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Kejari Kota Cirebon kembali memanggil dan memeriksa NA. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S meminta para tersangka untuk buka- bukaan terkait kasus dugaan korupsi Gedung Setda ini.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon.
“Kami minta tersangka untuk buka- bukaan terkait kasus ini agar semua yang terlibat kita bisa periksa,” kata Hamdan.(Cimot/Jak)