Dalang Kerusahan di Cirebon Dibidik, 28 Orang Jadi Tersangka

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Polresta Cirebon kini sedang menyelidiki dan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan penjarahan di Kantor DPRD dan Alun-alun Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Bahkan, tidak menunggu waktu lama, Polresta Cirebon telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan saat demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka perusakan dan penjarahan kantor DPRD ini 13 di antaranya masih anak-anak.
Menurut Sumarni, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 28 orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan provokasi, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti perusakan dan barang bukti hasil penjarahan yang dilakukan para tersangka,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, kata Sumarni, dari hasil keterangan para tersangka, mereka mengikuti ajakan demo dari di media sosial (medsos) untuk ikut melakukan aksi tersebut.
“Sebagian tersangka yakni, pelajar, mahasiswa, ojol. Kebanyakan dari massa aksi yakni geng motor. Kami juga sedang melakukan penyelidikan dan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut memprovokasi massa. Serta memburu orang yang melakukan ajakan untuk demo. Sehingga kemungkinan ada tersangka baru,”katanya.
Dijelaskan, barang hasil jarahan sebagian sudah dijual dengan harga murah ke pihak lain. Namun, semua barang tersebut sudah berhasil diamankan.
“Ada sebagin yang dijual kepada pihak lain, kami berhasil mengambil untuk barang bukti lain. Seperi kursi, seperangkat komputer, televisi, mesin printer dan sebagainya,” kata Sumarni.
Masih kata Sumarni, massa aksi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon langsung melakukan pelemparan batu, perusakan, pembakaran, serta penjarahan sejumlah fasilitas di DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Taman Pataraksa.
“Pelaku yang berjumlah sekitar 500 orang dengan menggunakan alat berupa tongkat kayu, bambu, batu, batu bata, secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap sebagian gedung DPRD serta melakukan pencurian (penjarahan) milik kantor DPRD dan DLH dirusak dan dicuri,” jelasnya
Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana dan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar. Sedangkan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami kerugian sekitar Rp 492 juta. (Junaedi)