Nasional

Kasus Kuota Haji 2024, KPK Menyita Aset Uang Senilai USD 1, 6Juta

kacenews.id-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Penyitaan dilakukan terhadap uang tunai, kendaraan hingga aset tanah dan bangunan.“Bahwa sampai dengan saat ini, Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” kataJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa(2/9/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihankeuangan negara.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara ini pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan perdana di tahap penyidikan, penyidik menelisik kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.

Budi menjelaskan, fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota yang semestinya 92 persenuntuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun,dalam praktiknya justru diterapkan pola 50:50.

“Jadi asal muasalnya di dalami oleh penyidik sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu sepertiapa,” kata Budi.

Selain menelusuri kebijakan kuota, penyidik juga mendalami aliran uang dari praktik jual beli kuota tambahan tersebut.

“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalampemeriksaan hari ini,” tutur Budi.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut masih dalam kapasitas saksi. KPK belum menetapkan tersangkadalam perkara ini meski Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)sudah diterbitkan. Sebab, lembaga antirasuah mengeluarkan Sprindik umum yang memungkinkan penanganan perkara naik ke penyidikan tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka.

“Nanti kami akan sampaikan updatenya jika sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan,” tandasnya.**

Related Articles

Back to top button