Ikut Aksi Demo Bawa Sajam, Tiga Warga Cirebon Diamankan Polres Majalengka
kacenews.id-MAJALENGKA-Ratusan orang yang sempat diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi demo dipulangkan setelah dijemput orang tuanya dan pihak sekolah, sedangkan tiga orang lainnya ditahan karena terbukti membawa senjata tajam sepanjang 110 cm.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Adrian disertai Kasubah Humas Riyana ada sebanyak 105 orang yang bisa dipulangkan, kebanyakan dari mereka adalah siswa sekolah dan buruh. Banyakn diantara mereka berasal dari luar Kabupaten Majalengka.
“Pagi yang bisa dipulangkan sudah dijemput orang tua masing – masing dan pihak sekolah, mereka diminta untuk terus dibina,” ungkapnya.
Sementara tiga orang lainnya Rok (19), AGM (16), dan MRC (16) kesemuanya penduduk Blok Sipatat RT 001 RW 002, Desa Palir, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon terpasa harus menjalani proses hukum karena terbukti membawa senjata tajam.
Dari ketiga orang tersebut polisi juga menyita 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan dengan STNK atas nama Sriyanti, satu buah HP, satu buah senjata tajam jenis arit sepanjang 110 cm tanpa gagang dan satu potong celana panjang egrang bahan kain warna hitam motif batik yang dipergunakan sebagai sarung senjata tajam.
Mereka diamankan Senin, (1/9/2025) sekira jam 10.00 WIB di Sebrang Rumah Sakit Majalengka tepatnya di Jalan Pasir Asih, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin.(Tat)





