Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Kejari Periksa Mantan Wali Kota dan Dua Anggota DPRD Aktif
kacenews.id-CIREBON-kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016-2018 terus bergulir.
Dari pagu anggaran sebesar Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka yakni satu kepala dinas, dua pensiunan ASN, dan tiga pihak penyedia atau kontraktor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.
Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pada Senin (1/9/2025) pihaknya memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah dua anggota DPRD Kota Cirebon aktif, dua mantan anggota DPRD, serta seorang mantan Wali Kota Cirebon.
“Hari ini kami memanggil dan memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yakni dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan Wali Kota Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, kelima orang tersebut dimintai keterangan karena terdapat sejumlah informasi yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam proses penganggaran maupun pembangunan.
“Jadi, ada keterangan yang mengaitkan dengan lima orang tersebut. Sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Slamet.
Slamet menambahkan, status kelima tokoh itu masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegasnya.
Slamet menuturkan, khusus untuk anggota DPRD yang dipanggil, keterangannya berkaitan langsung dengan proses penganggaran pembangunan Gedung Setda tahun 2016-2018.
“Untuk saat ini status mereka masih sebagai saksi. Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Jak)
Kejari memeriksa lima orang terkait pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Senin (1/9/2025).(Jak)





