Rugikan Uang Negara, Kejari Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor Kredit Fiktif

kacenews.id-INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, menetapkan 1 orang tersangka berinisial “J” pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran kredit pada lembaga keuangan non-bank milik pemerintah di Kabupaten Indramayu, Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan dalam siaran persnya mengatakan, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib, tim penyidik Kejari Indramayu telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial ”J” berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Indramayu, karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. “Sehingga, resmi dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya di aula Kantor Kejari Indramayu, Kamis (28/8/2025).
.
Dikatakan Kepala Kejari, kronologis secara singkat terhadap duduk perkara ini yaitu dalam kurun waktu 2022-2023 tersangka “J” selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik Pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode 2022-2023 telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap 6 orang yang namanya digunakan seolah -olah sebagai nasabah Kredit Cepat Aman (KCA) yang mengakibatkan kredit macet..
Perbuatan tersangka “J” mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.453.988.140, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. “Proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP, guna mempersiapkan surat dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani persidangan. “Kejari Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Turut hadir dalam siaran pers tersebut, diantaranya Kasi Pidsus Endang Darsono dan Kasi Intel Arie Prasetyo.(No)