Pengusaha Hiburan Malam Akali Pajak dengan Izin Restoran, Kepala Bapenda: Akan Segera Ditindak

Pengusaha Hiburan Malam Akali Pajak dengan Izin Restoran, Kepala Bapenda: Akan Segera Ditindak
kacenews.id-CIREBON-Sejumlah tempat usaha restoran yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan pemerintah. Pasalnya, pada praktiknya sejumlah restoran dijadikan tempat hiburan malam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada sejumlah usaha restoran yang memberikan layanan hiburan.
Pasalnya pada pratiknya, para pengusaha restoran ini menyediakan layanan hiburan seperti live music, DJ, hingga karaoke, yang seharusnya masuk kategori usaha hiburan.
Erus menyebut, selama ini pajak daerah dipungut sesuai perizinan yang dimiliki pengusaha. Jika sebuah tempat usaha hanya memiliki izin restoran, maka pajak yang dikenakan adalah pajak restoran.
Namun, bilamana dalam praktiknya tempat itu juga menjalankan aktivitas hiburan malam, maka seharusnya masuk kategori pajak hiburan dengan tarif yang lebih tinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
“Kalau pajak kan sesuai perizinan. Kalau ada izin restoran, ya kami tarik pajak restoran. Tetapi kalau dalam praktiknya ternyata menjalankan aktivitas hiburan malam, jelas tidak sesuai. Sehingga nanti kami koordinasi dengan Satpol PP dan dinas perizinan untuk penindakan,” ujarnya. Kamis (28/8/2025).
Dengan kondisi ini, kata Erus, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa sangat besar. Pasalnya, tarif pajak restoran di angka 10 persen dan untuk hiburan malam 40 persen.
“Kalau memang ada potensi pajak hiburan, ya seharusnya ditarik sesuai ketentuan. Tarifnya 40 persen dari pendapatan. Kalau tetap ditarik sebagai pajak restoran, jelas daerah bisa kehilangan potensi pemasukan pajak yang cukup signifikan,” kata Erus.
Selain itu, kata Erus, untuk target PAD Kabupaten Cirebon setiap tahunnya membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, termasuk pajak hiburan.
Sehingga, lanjut Erus, dengan penertiban izin usaha yang tidak sesuai, pemerintah optimistis penerimaan pajak bisa meningkat dan menutup kekurangan dari sektor lain.
“Kami selalu berkoordinasi. Kalau ada masalah izin atau pelanggaran, Satpol PP yang turun melakukan penertiban. Kami hanya menekankan, kalau izinnya restoran ya jangan sampai dipakai untuk kegiatan hiburan. Itu sudah di luar ketentuan,” katanya.
Seperti diketahui sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon diduga melanggar izin yang berlaku. Berdasarkan data sementara, banyak pengusaha hanya memiliki izin restoran namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan hiburan malam yang lazim ditemukan di klub atau bar.(Junaedi)