CirebonRaya

Pastikan Revisi Perda PDRD Masuk Prolegda 2025, DPRD Kota Cirebon Tunggu Draft Perubahan dari Pemda

 

kacenews.id-CIREBON- Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon mulai menemukan titik terang.Setelah masyarakat membatalkan rencana aksi demonstrasi dan memilih jalur dialog dengan pemerintah, DPRD Kota Cirebon memastikan revisi aturan pajak tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan, pihaknya sejak awal sudah menempatkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam daftar prioritas revisi. Ia menyebut, revisi ini juga mencakup evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi gini, ini mungkin tidak diketahui oleh orang banyak ya. Sebenarnya pada  2024 kita sudah memasukkan PDRD ini sebagai Perda yang akan direvisi. Buktinya kita masukkan itu ke dalam Prolegda DPRD 2025,” katanya.

Menurutnya, evaluasi dari Kemendagri bukan hanya menyangkut PBB, melainkan juga berbagai pajak dan retribusi daerah lainnya. Karena itu, pihaknya menunggu langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon  untuk segera menyerahkan draft perubahan ke DPRD agar bisa dibahas bersama.

“Sekitar satu bulan lalu saya menerima perwakilan dari Kemendagri dan beliau menyampaikan evaluasi isi PDRD ini. Artinya sekarang bolanya sudah diserahkan oleh Kemendagri pada pemerintah kota dan kami dari DPRD menunggu perubahan itu untuk dibahas bersama eksekutif,” ucapnya.

Andrie mengapresiasi pertemuan antara Wali Kota Cirebon dengan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) pada Minggu (24/8/2025) dan dua hari sebelumnya dengan Paguyuban Pelangi. Ia menilai, langkah dialog tersebut menjadi solusi yang menenangkan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan perubahan.

“Alhamdulillah Pak Wali sudah menemui seluruh elemen masyarakat dan saya rasa itu hal yang sangat bagus.Hasilnya positif, masyarakat bisa langsung mendengar penjelasan, dan ke depan akan ada revisi tarif ataupun angka NJOP yang tidak memberatkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengemukakan, aspirasi warga menjadi perhatian penuh pemerintah. Ia menyambut baik sikap Gerakan Rakyat Cirebon yang membatalkan rencana demonstrasi setelah tuntutan mereka disampaikan secara langsung.

“Terkait PBB dan hal lainnya, saya butuh masukan seperti ini. Maka apa yang direncanakan 11 September sudah selesai hari ini.Insya Allah aksi dibatalkan karena aspirasi sudah disampaikan,” kata Edo.

Sebelumnya, masyarakat sempat gerah lantaran lonjakan PBB mencapai hingga 1.000 persen. Namun, hasil dialog dengan pemerintah telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk diskon PBB 50 persen hingga akhir 2025 dan kemudahan pengajuan keberatan tanpa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kini, dengan adanya kepastian revisi perda dari DPRD dan komitmen pemerintah, warga berharap tarif PBB di Kota Cirebon tidak lagi memberatkan.(Fa)

Related Articles

Back to top button