Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Siswandi Sebut dari Awal Proyek Itu Tak Masuk Akal dengan Nilai Proyek Anggaran Capai Rp 86 Miliar

kacenews.id-CIREBON-Mantan Kapolres Cirebon Kota periode 2003-2005, Brigjen Pol (Purn) Siswandi menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang berhasil menetapkan enam tersangka patut diapresiasi.
Menurut Siswandi, hal ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan masyarakat terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai, Kejaksaan sudah berani mengungkapkan dan menetapkan para tersangka.
“Kejari sudah berani ungkap dan menetapkan para tersangka, ini langkah positif. Sebab kasus ini sudah bertahun-tahun mangkrak, tapi baru sekarang ada kepastian hukum,” kata Siswandi.
Siswandi juga mengingatkan bahwa pembangunan gedung delapan lantai dengan total anggaran Rp 86 miliar sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat terkait kualitas maupun transparansinya. Siswandi menegaskan, penyidikan jangan berhenti pada enam orang tersangka yang kini ditetapkan. Ia menilai mantan wali kota pada saat itu harus ikut bertanggungjawab karena posisi strategis pada saat itu.
“Kejaksaan Agung juga harus melakukan pengawasan pada proses penanganan kasus dugaan korupsi di Kota Cirebon ini. Jamwas pada Kejagung harus mantau kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Korpri Kota Cirebon angkat bicara mengenai kasus ini. Sebab, dari enam tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, satu diantaranya ASN yang masih aktif. Wakil Ketua I Korpri Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan ASN dalam kasus korupsi ini.
“Kami menyampaikan keprihatinan karena masih ada ASN yang terlibat. Lagi-lagi, sebagian besar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASN. Satu masih aktif dan dua sudah purna,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sekda selaku Ketua Korpri untuk membahas langkah pendampingan. Korpri, kata Arif, memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan apabila diminta pihak keluarga. Arif mengaku sudah melakukan briefing dengan Sekda.
“Kita akan bantu sebisa mungkin melalui LBH Korpri, tetapi itu pun kalau keluarga meminta,” jelasnya.
Menurut Arif, dalam kasus sebelumnya, sebagian keluarga ASN yang terjerat kasus hukum lebih memilih menggunakan jasa pengacara secara mandiri. Untuk kasus salah satu tersangka berinisial IW, hingga Kamis siang belum ada komunikasi dari pihak keluarga terkait permintaan pendampingan hukum. Selain pendampingan hukum, Korpri juga berencana memberikan dukungan moral dengan menjenguk IW di rumah tahanan (Rutan).
“Bagaimanapun, kami tetap akan membantu sebisa mungkin. Walaupun ada yang langsung ke pengacara, Korpri siap mendampingi,” imbuhnya.(Cimot)