Dihadang Tangis Histeris Pekerja Perempauan, Eksekusi Karaoke Fantasy di Kota Cirebon Berlangsung Tegang
Kuasa Hukum Pertanyakan Perintah Pengosongan Gedung

kacenews.id-CIREBON-Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan eksekusi terhadap bangunan Fantasi Family Karaoke yang berada di Jalan Kartini, Kamis (28/8/2025). Suasana tegang sempat mewarnai jalannya eksekusi. Tangis histeris para pekerja perempuan mencoba menghadang jalannya pengosongan bangunan.
Sejak pagi hari, aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP sudah bersiaga di sekitar lokasi mengamankan jalannya eksekusi. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita. Namun, saat petugas bergerak masuk, barisan pekerja perempuan yang berdiri berjejer di depan pintu utama mencoba menghalangi. Gesekan pun tak terhindari. Para pekerja terdorong, bahkan beberapa di antaranya nyaris terinjak saat aparat memaksa masuk ke dalam gedung.
Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Randi menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan resmi pengadilan.
“Ya, untuk giat eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini Kamis 28 Agustus 2025, dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 13 Pdt.X.RL2024PNCBN junto RL124/35 Tahun 2022,” ujar Randi.
Ia menerangkan, objek eksekusi berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang berdiri sebagai karaoke dan restoran.
“Pemohon eksekusi adalah Lilik Suwarno. Sementara termohon eksekusi di antaranya PT Gesit Irit dalam pailit, Ibu Inge Permatasari, Christine Hartono, dan Pramuji.Objeknya sesuai sertifikat hak milik yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon pada 25 Juli 2025,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pengelola karaoke, Sudiyono Akbar, menilai eksekusi ini cacat hukum.
“Tempat ini sudah kami tempati sejak 2021. Sementara lelang yang dimenangkan pemohon baru dilakukan 2022. Seharusnya sebelum membeli, pemenang lelang mengecek langsung objek yang akan dibeli. Faktanya, mereka hanya membeli surat secara de jure, bukan de facto,” jelas Sudiyono.
Ia juga menyebut eksekusi tersebut tidak sah.
“Barusan saya pertanyakan surat perintah eksekusi pengosongannya, tidak ada. Apalagi menggunakan aparat penegak hukum, itu dilarang.Kalau memang tidak ada dasarnya, berarti eksekusi hari ini ilegal, berlawanan dengan hukum,” katanya.
Sudiyono menambahkan, pihaknya juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan ke PN Cirebon. Namun, ia mengaku kecewa karena sistem pendaftaran perkara elektronik justru dibekukan.
“Seharusnya dalam tiga hari sudah ada penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tapi ini justru tidak berfungsi. Ada kejanggalan di sini,” ujarnya.
Eksekusi pun tetap berjalan meski mendapat perlawanan. Petugas berhasil mengosongkan gedung karaoke yang selama ini masih beroperasi.(Cimot)