CirebonRaya

Unjuk Rasa di Depan Kantor Polisi, Seorang WNA AS Dideportasi ke Negara Asal

kacenews.id-CIREBON-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MA (40 tahun) ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

WNA tersebut diketahui melanggar batas kewajibannya dan mengganggu ketertiban umum.
Bermula dari surat resmi Kapolresta Cirebon kepada Kepala Kantor Imigrasi Cirebon yang menyampaikan informasi mengenai aksi orasi atau unjuk rasa oleh WNA yang dinilai melanggar ketertiban umum.

Kemudian, Tim Kantor Imigrasi Cirebon melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon, pengawasan dan pengecekan lapangan ke lokasi. Kemudian didapati seorang WNA berada di lokasi sedang melakukan unjuk rasa di Polresta Cirebon.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon, dilakukan pemanggilan terhadap WNA MA, namun tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan. Dan WNA tersebut kembali melakukan orasi di Polresta Cirebon, kemudian MA diamankan di Kantor Imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh seksi Inteldakim.

Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) Jo. Undang Undang no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia (Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025.

“Proses pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut Komang menuturkan, Kantor Imigrasi Cirebon mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Kemudian, kepada masyarakat agar melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian kepada pihak berwenang. “Jika mendapati WNA yang bermasalah atau membuat masalah bisa melaporkan kepada instansi pemerintah terdekat atau langsung ke Imigrasi Cirebon dan akan ditindaklanjuti,” tuturnya.(Fan)

Related Articles

Back to top button