Rampok Uang Rakyat Dalam Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Kepala Dispora Jadi Tersangka

Kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon (multiyears) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025).
Diperoleh informasi, pekerjaan fisik gedung tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,52 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJ/PJPKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Dalam kasus ini Kejari Kota Cirebon menetapkan enam tersangka yakni PH, selaku PPTK. BR selaku Kadis PU 2017. IW selaku PPK atau Kabid di PUTR tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Kadispora. HM selaku tim leader PT Bina Karya. AS selaku Kacab Bandung PT Bina Karya. Dan FR selaku Direktur PT Rivomas Penta Surya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.
“Dalam kasus korupsi ini, ke enam tersangka melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, dan spesifikasi teknis sebagai mana tertuang dalam kontrak. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Polban Bandung diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai spesifikasi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 26,5 miliar,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Ada Setoran Denda Keterlambatan Proyek Gedung Setda, Pidana Tetap Dilanjutkan
Sementara itu, Inspektorat Kota Cirebon menegaskan, temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp 13 miliar lebih tetap harus dikembalikan kepada negara, meski kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut masuk ke ranah pidana.
“Denda keterlambatan senilai Rp 11,3 miliar baru dikembalikan Rp 1,7 miliar, ditambah ada temuan untuk kekurangan volume senilai Rp 1,8 miliar juga belum disetorkan ke kas daerah. Meski masuk ranah pidana, itu semua tetap harus dikembalikan karena kan kerugian negara,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Menurutnya, dari temuan BPK RI senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah proyek di rentang waktu 2005-2022 memang belum ada penurunan yang signifikan, yang artinya sebagian besar belum dibayarkan oleh kontraktor ke kas daerah.
“Beberapa memang sudah ada yang bayar, termasuk denda keterlambatan di proyek gedung Setda, tapi memang belum signifikan kalau dilihat secara total seluruh proyek yang jadi temuan,” ujarnya.
Asep mengatakan, pihaknya terus berproses agar para kontraktor yang proyeknya jadi temuan di BPK RI segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, meski kerugian negara dikembalikan, pihaknya tetap akan memproses ke ranah pidana jika terbukti ada dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung Setda.
“Tetap dilanjutkan (ke ranah pidana) meski ada pengembalian kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini pengecekan fisik gedung Setda masih terus dilakukan. Pengecekan ini dilakukan mulai dari basement hingga lantai delapan yang merupakan lantai teratas di gedung tersebut. Pengecekan ini dilakukan sebagai pengumpulan barang bukti atas dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung Setda. Saat ini, Kejaksaan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan meski belum ada penetapan tersangka.
Diketahui, adanya temuan BPK senilai Rp 13 miliar di proyek pembangunan gedung Setda merupakan pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menyelidiki protein senilai Rp 86 miliar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.
Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022, salah satunya adalah proyek pembangunan gedung Setda pada tahun 2018.
Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.
“Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.
“Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.”Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kurun waktu 2005 hingga 2022 tersebut, sudah ada uang yang disetorkan kontraktor ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar. “Berdasarkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut, ada kewajiban pihak ketiga senilai Rp 32,4 miliar,” ujarnya. (Iskandar).
Penetapan para tersangka sesuai janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, M. Hamdan S. Ia berjanji segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon. Saat ini, pihaknya sudah memiliki hasil pemeriksaan fisik dari Polban dan menunggui hasil audit BPK RI.
“Kami sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal minta resmi turunnya saja,” kata Hamdan.
Hamdan menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa dan meminta keterangan semua saksi, saksi ahli dan juga mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azin.
“Yang pasti kita sudah bisa memastikan. Kemarin kita memeriksa semua saksi ahli, termasuk mantan wali kota sudah kita periksa, sudah kita minta keterangan,” tuturnya.
Hamdan juga menegaskan, semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan dan dimintai keterangan. Sejauh ini, Hamdan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan 50 saksi.
Hamdan memaparkan lamanya proses pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon yakni banyak koordinasi yang dilakukan, termasuk dengan Polban dan BPK untuk melakukan audit.
“Calon tersangka, semua yang terlibat saya pastikan tersangka. Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” tegasnya.
Kasus gedung setda ini mencuat setelah Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.
Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022.
Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.
“Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, beberapa waktu lalu.
Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.
“Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah. “Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” ungkapnya.
Dari Rp 32,4 miliar ini, Rp 11 miliar di antaranya adalah berasal dari LHP gedung setda.(Cimot)