Predikat UHC di Kabupaten Cirebon Hilang, 70 Ribu Peserta BPJS Nonaktif

kacenews.id-CIREBON-Kabupaten Cirebon resmi kehilangan predikat Universal Health Coverage (UHC). Imbasnya, layanan kesehatan yang semula bisa diakses cepat oleh masyarakat, kini tak lagi semudah dulu.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mencatat, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat ini hanya 71,8 persen. Padahal, sejak 2025 pemerintah pusat menetapkan syarat minimal 80 persen untuk bisa menikmati keistimewaan layanan kesehatan di bawah skema UHC.
“Sekarang berat untuk kembali ke 80 persen. Banyak peserta menunggak iuran, terutama dari segmen mandiri,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata.
Salah satu faktor terbesar turunnya kepesertaan adalah dinonaktifkannya sekitar 70 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat oleh Kementerian Sosial. Nilai bantuan itu setara Rp31,7 miliar per tahun.
Penonaktifan terjadi akibat peralihan sistem data dari DTKS ke DTSEN, sehingga banyak warga yang sebelumnya ditanggung pusat kini tak lagi tercover.
“Jumlah yang dinonaktifkan memang tinggi, karena penduduk Kabupaten Cirebon relatif besar dibanding daerah lain,” jelas Jajang.
Berbeda dengan PBI pusat, kepesertaan PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Cirebon masih aman dengan jumlah 360 ribu peserta. Namun, menurut Jajang tak menutup kemungkinan ada pengurangan tahun depan karena keterbatasan anggaran daerah.
Sementara itu, PBI dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp24,5 miliar masih diberikan tahun ini, tetapi dipastikan dihentikan pada 2026.
Hilangnya UHC berimbas langsung pada pelayanan kesehatan. Jika sebelumnya kepesertaan bisa aktif dalam 1×24 jam, kini butuh waktu hingga sebulan.
“Contohnya, kalau aktivasi dilakukan sebelum 20 Agustus, kepesertaan baru aktif 1 September. Kalau setelah 20 Agustus, baru aktif 1 Oktober,” jelas Jajang.
Meski demikian, warga yang dinonaktifkan masih punya peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Mekanismenya, melalui Puskesos di desa/kelurahan, lalu diajukan ke Dinas Sosial untuk diterbitkan rekomendasi yang dibawa ke kantor BPJS.(Ismail/KC)