Ragam

Dianggap Mengganggu Fungsi Jalan, Puluhan Bangunan di Talun Dibongkar

kacenews.id-CIREBON-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Ir Soekarno Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/8/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah, kecamatan, desa, serta unsur TNI-Polri.

Imam menyebutkan, sekitar 98 bangunan liar (bangli) berupa warung dan lapak usaha yang berdiri di ruang milik jalan (rumija).

Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut menyalahi aturan karena mengganggu fungsi jalan, arus lalu lintas, hingga saluran drainase.

“Para pelaku usaha sebenarnya semangat dalam berusaha, hanya saja tempat yang mereka tempati tidak sesuai peruntukan. Rumija ini diperuntukkan bagi keamanan lalu lintas, bukan lokasi usaha,”kata Imam.

Selain itu, kata Imam, pada penertiban di Talun, pihaknya menyasar tiga desa. Namun, para beberapa pedagang sudah membongkar sendiri bangunannya sejak Jumat dan Sabtu lalu.

Terkait nasib para pedagang, Imam mengungkapkan hingga saat ini, belum ada tuntutan relokasi dari para pedagang. Artinya para pedagang sadar kalau sudah melanggar. Akan tetapi, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak desa untuk menyiapkan ruang usaha ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh warga yang sebelumnya berjualan di rumija.

“Kami tidak mengarahkan langsung, tapi nanti komunikasi dilakukan bersama pihak desa. Dan di desa juga ada ruangan ekonomi yang bisa dimanfaatkan para pedagang yang terkena dampak ini,” katanya.

“Satpol PP haya fokus menertibkan supaya masyarakat paham bahwa ruang jalan umum harus digunakan sesuai fungsinya,” imbuhnya.

Selain di Talun, lanjut Imam, bangunan liar juga banyak ditemui di jalur lain seperti di Kecamatan Weru, dari lampu merah Plered hingga Sumber.

Menurutnya, karena menyangkut jalur provinsi, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas PUTR, Satpol PP Provinisi, Dishub hingga kepolisian.

Satpol PP menargetkan penertiban dapat menciptakan ketertiban umum sekaligus mendukung tata ruang wilayah yang lebih baik di Kabupaten Cirebon.

“Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, maka harus digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga para pemilik bangli ini harus tegur dengan peraturan yang ada, mulai dari peraturan gubernur atau peraturan bupati,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button