Tertibkan Pajak, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Agendakan Panggil Semua Pengusaha Hiburan

kacenews.id-CIREBON-Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengecekan besaran pajak dan menginventarisir semua tempat hiburan di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, Selasa (26/8/2025) saat kunjungan kerja terkait potensi pajak di Versus Cafe and Bar.
“Kami minta panggil semua pimpinan tempat hiburan malam, cek bayar pajaknya berapa? Inventarisir mana saja yang termasuk hiburan malam,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, Selasa (26/8/2025).
Cakra juga menyebut tempat-tempat hiburan malam yang harus dipanggil di antaranya ada Mithas, Blue Fox, Versus, Black Eagle, Montir, Kapuas dan lainnya.
Cakra menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan biaya besar yang dananya dari pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu PAD yakni dari pajak makanan minuman dan pajak hiburan.
“Banyak jalan yang perlu diperbaiki, kita butuh PAD yang maksimal. Maka, kami berharap ada dukungan dari wajib pajak di sektor tempat hiburan,” ujarnya.
Cakra memastikan, pihak DPRD tidak memiliki tendensius kepada salah satu tempat hiburan. Karena itu, Komisi II mengingatkan untuk melakukan pengecekan kepada semua tempat hiburan. “Kita akan agendakan untuk memanggil para pengusaha hiburan malam, jadi tidak hanya Versus, tetapi semuanya,” kata Cakra.
Selain itu, lanjut Cakra, besaran pajak sendiri untuk usaha hiburan dan restoran cukup berbeda mulai dari 10 persen sampai 40 persen. “Jadi kalau untuk restoran itu 10 persen, tetapi kalau untuk hiburan seperi diskotek dan sebagainya itu 40 pesen. Jadi nanti, pihak Bapenda yang mengetahuinya karena memiliki data,” katanya.
Sementara, Chief Operating Officer Versus Cafe and Bar, Jaya Dixon Saragi, menyambut baik langkah Komisi II untuk memanggil semua pengelola tempat hiburan malam.
Pihaknya siap menjalankan apa yang diputuskan Pemkab Cirebon.
“Kita siap mengikuti aturan pemerintah, tentu kebijakan itu diterapkan kepada semua tempat hiburan,” ucapnya.
Pada rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon hadir, Ujang, Rosadi dan Pitriyana serta perwakilan dari Bapenda, Disperindag dan sekretariat DPRD, sementara pihak Versus diwakili Jaya dan Yudha.(Junaedi)