Finansial

Ikuti Imbauan Gubernur Jabar, Pemkab Majalengka Akan Bebaskan Beban PBB Wajib Pajak

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah mengolah data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tetunggak pada wajib pajak, sekaligus memilah jenisnya untuk dibuat keputusan bupati agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pemilahan tersebut dilakukan menyikapi adanya himnauan Gubernur Jawa Barat kepada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat agar mebebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 2024 ke belakang.

Menurut Bupati Majalengka Eman Suhernman, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan membebaskan beban PBB yang tertunggak di wajib pajak, namun tidak berlaku untuk wajib pajak golongan usaha besar berbadan hukum serta kelompok industri.

“Karena ketegori tersebut sifatnya usaha, sehingga terhadap golongan tersebut tidak wajib dibebaskan dan tetap harus membayar tunggakan PBB nya,” ungkap Eman.

Menurutnya, saat ini Badan Pendapatan Daerah tengah mengolah data, mengelompokan berapa banyak industri dan badan usaha yang masih menunggak PBB di tahun 2024 kebelakang serta berapa nilai terutang. Juga berapa besar PBB yang tertunggak di masyarakat.

Saat ini ada sejumlah korporasi dan industri yang masih menunggak pajaknya dengan nilai yang cukup tinggi. Jika kelompok ini bisa membayar di tahun ini, maka devisit APBD sebesar Rp55,255 miliar diperkirakan akan tertutupi dan bahkan bisa menambah anggaran pembangunan infrastuktur.

“Diantaranya BIJB masih sebesar Rp 42 miliaran,” katanya.

Bupati menyebutkan, pendapatan dari pajak daerah termasuk potensi PBB tahun ini ditargetkan Rp 261,641 miliar.

“Yang jelas Pemetrintah Kabupaten Majalengka akan tumut pada imbauan Gubernur namun akan secara selektif pada pemberlakuaknnya, hanya diberlakukan untuk Masyarakat umum, tidak untuk golongan usaha, baik industri maupun koprporasi,” ungkap Bupati Eman.(Ta)

Related Articles

Back to top button