Lakukan Tindakan Keji pada Kekasihnya, Bripda Alvian Ditangkap Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-Usai melakukan perbuatan keji membunuh kekasihnya, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23 tahun), warga Kota Bandung melarikan diri. Akhirnya, keberadaan AMS tercium polisi, hingga mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025 tertangkap.
AMS diciduk di sebuah tempat di Kabupaten Dompu, Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, sejak kejadian itu pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga akhirnya ke Dompu, NTB.
Setelah pelarian hampir dua pekan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, saat itu hendak melarikan diri lagi dengan kendaraan umum.
“Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar. Tim khusus gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu akhirnya berhasil menangkap AMS,” terang Fajar saat menggelar jumpa
pers di Polres setempat, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi di rumah kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dimana warga menemukan korban seorang perempuan inisial PA (24 tahun), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar.
Penemuan ini, lanjut Fajar, berawal saksi yang berada di area kos mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras dan melihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9.
Saksi langsung melapor ke Polsek Indramayu dan memberitahu penghuni kos lain. Setelah penghuni dievakuasi, kamar didobrak.
Di dalamnya terlihat kasur spring bed terbakar.”Api
akhirnya dipadamkan, namun korban sudah ditemukan tak bernyawa,” jelas dia.
Pihaknya yang datang ke TKP dan melakukan penyelidikan memastikan kalau pelakunya adalah AMS eks anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.
“Dari peristiwa ini kami menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” tegasnya.
Fajar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini dan berjanji menindak tegas.(Ud)