CirebonRaya

Amankan 1,78 Kg Ganja Kering, Satnarkoba Polresta Cirebon Tetapkan Tukang Bubur Jadi Tersangka

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,780 gram.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR alias A (35 tahun) dan YP alias Y (32 tahun), di Jalan Ki Bagus Rangin Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Sumarni, salah satu pelaku YP diberikan perintah oleh seseorang inisial K mengambil paket di bandung. Kemudian paket tersebut dibawah ke Cirbon disimpan di rumah YP dan MK.

“Karena tidak memiliki kendaraan, YP dan MK mengajak MAP dan AS, sehingga barang Ganja Kering dibawah ke daerah Watubelah. Sementara untuk inisial K yang memerintah mengambil ganja ke Bandung sedang kami dalami,” katanya, Senin (25/7/2025).

“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Petugas bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK alias K (28 tahun) dan AS alias A (33 tahun).

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK.

Selain Ganja Kering, kata Sumarni, anggota juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sistem jualnya seperti bisa melalui COD dan sistem peta,” katanya.

Sumarni mengungkapkan keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satnarkoba memiliki berbagai profesi. “Hasil pemeriksaan para tersangka berprofesi tukang bubur, residivis kasus narkoba dan umum,” katanya.

Lebih lanjut, kata Sumarni atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman manimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda minilan Rp.800 juta, maksimal Rp. 8 Miliar.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button