Menangkan Kasasi, Owner PT CHASS Harapkan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

kacenews.id-CIREBON-Polemik hukum antara Widjojo Santoso dan Sugiarto Tjiptohartono yang merupakan pemilik perusahaan sewa alat berat, PT CHASS, kembali menjadi sorotan setelah sederet gugatan yang diajukan Widjojo dinyatakan kalah di berbagai tingkatan peradilan.
Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan kekalahan Widjojo, antara lain putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 06/Pdt.G/2024/PN. Cbn, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi No. 74/PDT/2025/PT.BDG, yang kini sedang dalam proses kasasi, putusan Mahkamah Agung No. 2825 K/PDT/2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.642/PDT/2024/PT. BDG Jo. Putusan PN No. 8/Pdt.G/2024/PN. Sbr, Putusan Mahkamah Agung No. 1773 K/PDT/2025 Jo. Putusan PT No. 186/PDT/2024/PT.BDG Jo Putusan PN No.41/Pdt.Bth/2023/PN. CBN, serta Putusan PN No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn, diperkuat Putusan PT No. 482/PDT/2025/PT.BDG.
Kemudian WS yang merupakan saudara ipar dari Sugiarto tersebut, kalah dalam kasasi atas lahan yang berdiri di atasnya dealer Nissan yang berlokasi di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kini, tinggal putusan kasasi atas sebuah lahan dealer yang berlokasi di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang belum turun. Sebelumnya, kedua aset tersebut terancam dilelang oleh bank dan koperasi di mana Widjojo meminjam sejumlah uang. Namun karena tak mampu membayar, kedua aset tersebut terancam dilelang. Kemudian, Sugiarto memberikan bantuan meminjamkan uang agar kedua aset ini tidak dilelang, dan menurut Sugiarto, kedua aset ini berdasarkan perjanjian maka menjadi miliknya dan telah sah secara hukum. Namun di tengah perjalanan, terjadi gugat menggugat antara Sugiarto dan Widjojo.
Menurut Sugiarto Tjiptohartono, laporan polisi yang diajukan Widjojo terkait dugaan pemalsuan surat di Polda Jabar juga telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LP) No. S.Tap/21/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2024.
“Berdasarkan perkara di atas, Bapak Widjojo Santoso sudah kalah melawan saya sebanyak 11 kali, melawan Ibu Laniwati Louis 3 kali, totalnya 14 kali,” kata Sugiarto.
Menurutnya, jika perkara yang masih berjalan di tingkat kasasi juga ditolak, maka tanah dan bangunan yang disengketakan akan segera dieksekusi dan dikosongkan. Sesuai Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi lelang.
Selain perkara perdata, Sugiarto menyebut dua laporan polisi di Polres Cirebon Kota masih berjalan dan berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun.
Ia juga memberi peringatan langsung kepada Widjojo dan keluarganya untuk menyerahkan tanah dan bangunan paling lambat Sabtu (31/8/2025), secara sukarela dan tanpa syarat.
“Menyerahlah dengan ikhlas, minta maaf dengan niat baik. Kalau terus melawan, akibatnya akan semakin berat. Jangan hanya mencari kemenangan, tapi pahami hukum. Kekalahan 14 kali ini seharusnya jadi pelajaran,” katanya.
Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi kedua belah pihak.
Sugiarto juga mengakui bahwa WS lebih dahulu menggugat dirinya.
“Semua transaksi yang dilakukan adalah sah secara hukum. Jangan diputarbalikkan seolah-olah ini perkara hutang piutang. Kalau aset dilelang, nilainya justru jatuh murah dan berpotensi masuk daftar hitam bank,” katanya.
Ia juga berharap WS dapat melakukan introspeksi dan berbesar hati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Semoga Bapak Widjojo dan keluarga bisa sadar, meminta maaf, dan memperbaiki diri. Orang yang bijak adalah orang yang mampu memaafkan dan mencari jalan terbaik,” ucapnya.(Fan)