Ayumajakuning

Mencuri Motor di Majalengka, Enam Pelaku Diringkus di Indramayu

kacenews.id-MAJALENGKA-Enam pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di tempat kos mahasiswa dan pelajar serta buruh pabrik di Kecamatan Sumberjaya dan Jatiwangi ditangkap Satuan Reserse Polres Majalengka bersama Polsek Jatiwangi, di tempat asal para pelaku di Kabupaten Indramayu.

Dari tangan para tersangka polisi menyita enam unit sepeda motor tanpa plat nomor, empat STNK asli, dua BPKB, serta kunci leter T serta kunci tempel sebuah alat yang biasa dipergunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian dan Kasatreskrim Ajun Komisaris Udiyanto, Jumat (22/8/2025) menyebutkan, keenam tersangka yang ditangkap adalah P, GR, BS, TR, ALG, dan GNS. Mereka ditangkap di wilayah Terisi, Indramayu.

Pencurian pertama yang dilakukan mereka pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 06:00 WIB, di depan kamar kosan Blok Dua, Desa Rancaputat, Sumberjaya, kedua kalinya tersangka ALG dan GNS, mencuri satu unit Honda Scoopy No. Pol: E 6487 XK milik Reza Moh Zaen pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 06:23 WIB, di kosan GNR, Desa Surawangi, Jatiwangi.

Setelah itu empat tersangka, BS, P, GR, dan TR, mencuri empat unit sepeda motor milik Leli Nurhasanah, Kiki Agustin, Sri Wahyuni, dan Reni Febriani di tempat kost di Jatiwangi.

“Para pelaku menggunakan alat kunci letter T untuk melakukan aksi pencuriannya, serta memasang kunci tempel agar tidak dicurigai,.” ungkap Udiyanto.

Menurut Udiyanto, Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Team Resmob Reskrim Polres Majalengka menangkap para pelaku di wilayah Indramayu setelah mendapat informasi yang menyebutkan, mereka tergabung dalam kelompok kriminal dari Terisi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Tat)

Related Articles

Back to top button