Ayumajakuning

IMM Tuding Bupati Kuningan Lakukan Pembiaran Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

kacenews.id-KUNINGAN-Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara mengejutkan melayangkan surat banding administratif keberatan kepada Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Namun organisasi mahasiswa tersebut menuding pemerintah daerah (Pemda) setempat melakukan ‘pembiaran’ terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT KCSM) yang dianggap bertentangan dengan aturan yang ada.
Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh, mengambil jalur hukum administratif setelah menilai jawaban dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) tidak memberikan solusi konkret atas keberatan yang diajukan sebelumnya. IMM siap sebagai garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Sedangkan isi surat ajuan banding keberatan itu sendiri mengungkap dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh pejabat pemerintahan.
Menurutnya, dalam surat ajuan banding, IMM menyajikan analisis hukum yang detail dan lugas. Berargumen bahwa Surat Diskatan Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025 adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sah. KTUN ini secara jelas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PT KCSM karena tidak memiliki izin. Namun, IMM menemukan fakta di lapangan yang berbeda 180 derajat. Aktivitas penanaman dan distribusi bibit sawit diduga masih terus berlanjut. Hal itu menjadi bukti adanya dugaan tindakan faktual pasif dari dinas terkait. “Tindakan mendiamkan adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa,” ucapnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara KTUN dan Surat Edaran Bupati tentang larangan sawit. IMM berpandangan, surat edaran bersifat normatif dan tidak memiliki sanksi hukum. Sementara itu, KTUN memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi dan harus ditegakkan. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa surat edaran bupati tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan KTUN yang telah diterbitkan sebelumnya. Ini menunjukkan adanya kerancuan hukum yang harus segera diluruskan.
Sementara itu, IMM tidak hanya mengungkap masalah namun juga memberikan solusi. Dalam petitumnya, mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Tuntutannya antara lain: menerima sepenuhnya banding administratif, memerintahkan Diskatan untuk menjalankan kewajibannya sesuai KTUN, membuat surat keputusan bersama untuk menyegel, menghentikan dan mencabut tanaman sawit, memberikan sanksi baru berupa denda atau reboisasi kepada PT KCSM. Serta membentuk satuan tugas gabungan bersama masyarakat untuk menghentikan aktivitas sawit.(Ya)

Related Articles

Back to top button