Imbas Penolakan PBB, Pemkot Didorong Bentuk Satgas PAD

kacenews.id-CIREBON-Protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilayangkan masyarakat Kota Cirebon kini mulai ditindaklanjuti pemerintah.
Di satu sisi, Pemkot sedang melakukan pembahasan internal terkait kaji ulang kenaikan PBB. Di sisi lain, DPRD juga memulai tahap awal revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Terkait proses yang sedang berjalan, sejumlah tokoh masyarakat meminta agar Pemkot lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.
“Kami berharap Pemkot melibatkan masyarakat dan transparan,” ungkap Agung Sentosa, salah satu tokoh masyarakat Kota Cirebon.
Agung memahami, revisi perda, terlebih jika membatalkan kenaikan, akan berdampak pada postur APBD yang sudah ditetapkan. Sebab, di dalamnya sudah tercantum rencana pendapatan, termasuk dari sektor perpajakan.
“Agar prosesnya sesuai regulasi, maka harus diawasi. Mengubah perda harus sesuai aturan dan harmonis dengan semua kementerian terkait,” ujar Agung.
Agung juga menilai, jika tujuan menaikkan tarif PBB adalah untuk meningkatkan pendapatan, maka Pemkot seharusnya melihat sektor lain yang berpotensi mendongkrak PAD.
Ia mencontohkan, potensi PAD dari sektor retribusi parkir dan pajak restoran masih banyak yang bocor. Karena itu, untuk memastikan PAD maksimal, ia mendorong Pemkot membentuk satgas khusus pengawasan PAD.
“Harus ada ruang agar masyarakat tahu pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Ini juga harus dikaji betul-betul, karena di luar PBB masih banyak sumber PAD yang bocor. Jadi kami mengusulkan Pemkot membentuk satgas pengawasan PAD,” tegas Agung.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, M. Dany Jaelani, mengakui pembentukan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah sesuai ketentuan, meski dalam penerapannya banyak dikeluhkan masyarakat hingga menimbulkan penolakan dan desakan revisi.
“Kita objektif, perda disusun sudah sesuai ketentuan, dan Pemkot juga sudah memberikan relaksasi,” ungkap Dany.
Menurutnya, saat ini Pemkot bersama DPRD sebaiknya fokus pada proses yang sedang berjalan dan menghindari potensi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.
“Dalam tahapan pencabutan aturan, kami meminta Pemkot menghindari potensi kesalahpahaman dengan meningkatkan transparansi kebijakan publik,” ujar Dany.
Dany juga menegaskan, pemerintah harus transparan soal alokasi dari PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat.
“Jelaskan juga PBB ini arahnya ke mana, biar jelas. Buka dialog dengan masyarakat agar mereka melihat pajak yang mereka bayar benar-benar kembali. Selama ini tidak jelas dalam bentuk apa,” kata Dany.(Cimot)