Ayumajakuning

Pemilik Kendaraan di Majalengka Keluhkan Pembayaran Pajak Kendaraan

kacenews.id-MAJALENGKA-Sejumlah pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka mengeluhkan soal pembayaran pajak kendaraan yang dinilai cukup tinggi karena adanya tambahan pembayaran berupa opsen pajak yang sebelumnya tidak pernah ada.

Bagus dan Trisma mengaku kaget karena pembayaran pajak kendaraanya yang semula diduga akan berkurang dibanding tahun sebelumnya karena usia kendaranya semakin tua, ternyata justru dirasakan semakin mahal.

Kendaraan milik Trisma tahun 2023, pajak yang dibayar tahun ini sebesar Rp 2.311.300, semula dia menduga pembayaran pajak akan lebkh murah karena kendaraanya bertambah usia, namun nyatanya tidak.

“Dulu mah di STNK tidak ada pembayaran opsen pajak, sekarang di STNK ada tulisan opsen pajak yang harus dibayar di luar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Trisma.

Sementara Bagus mengaku semula membayar pajak kendaraanya hanya Rp 1.800.000 namun kini setelah ada opsen pajak, total pembayaran pajak kendaraanya menjadi Rp 2.200.000.

“Aneh juga kan harusnya pajak semakin berkurang, ini malah naik,“ ungkap Bagus yang mengaku karena terjadi kenaikan akhirnya dia menunda pembayaran pajak karena uang untuk membayar kurang.

“Nanti lagi nunggu tambahnya,” katanya.

Dian Martiana dari kantor Samsat Majalengka saat dimintai konfirmasi perihal keluhan pemilik kendaraan menyebutkan opsen pajak adalah amanat Undang-undang No 1 Th 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang tujuannya memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Opsen pajak ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor. Pemberlakuan UU No 1 Th 2022 UU tentang HKPD ini baru epektif Tahun 2025,” ungkap Dian.

Namun Dian menolak jika pembayaran pajak kendaraan menjadi bertambah karena adanya opsen pajak, karena menurutnya tahun 2025 ini tidak ada kenaikan PKB dan BBM, sehingga pembayaran masih tetap seperti tahun sebelumnya dengan pemberian konfensasi dari Gubernur Jabar hingga Desembert 2025

“Betul di notis tertera ada opsen, tetapi secara jumlah tidak ada kenaikan, boleh di bandingkan dengan notis pajak sebelumnya jumlah yang dibayar akan tetap,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, opsen yang disetor pemilik kendraaan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Majalengka sendiri dari opsen tersebut hingga 20 Agustus 2025 perolehannya telah mencapai Rp 34.746.405.509 .

“Pada 20 Agustus hingga pkl 13.18 WIB telah mencapai Rp 34.746.405.509,” ungkap Dian.(Tat)

Related Articles

Back to top button