Finansial

Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Cirebon Harus Mampu Kembangkan Potensi Desa

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Kabupaten Cirebon kini resmi memiliki 424 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, keberadaan koperasi yang baru dibentuk ini masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yakni bagaimana agar tidak berhenti pada formalitas semata.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon, Pandi, mengungkapkan, pembentukan koperasi hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya, adalah membangun kemandirian koperasi, terutama dalam permodalan dan pengelolaan usaha.

“Alhamdulillah sudah 100 persen terbentuk. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana koperasi ini bisa tumbuh mandiri. Kekuatan koperasi ada pada modal anggota, bukan sekadar mengandalkan bantuan luar,” kata Pandi, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, meski koperasi bisa mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara, namun hingga kini petunjuk teknis pinjaman bagi Kopdes Merah Putih masih belum tersedia. Karena itu pihaknya mendorong pengurus koperasi menggali lebih dulu potensi permodalan dari internal desa.

Selain modal, minimnya SDM yang paham manajemen koperasi juga menjadi tantangan tersendiri. “Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan bersama Dinas Koperasi dan UMKM. Para pengurus bisa belajar dari koperasi yang sudah berhasil berjalan di daerah ini,” katanya.

Ia menekankan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap koperasi. Selama ini koperasi kerap dipersepsikan hanya sebagai lembaga simpan pinjam. Padahal, koperasi bisa berkembang ke berbagai bidang sesuai potensi desa.

“Koperasi bukan cuma soal pinjam-meminjam. Bisa koperasi pertanian, peternakan, koperasi jasa, hingga koperasi digital. Semua tergantung potensi desa masing-masing,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dana koperasi bukan hibah atau bansos, melainkan dana bersama yang dikelola dengan prinsip tanggung jawab. “Yang meminjam harus anggota, dan harus mengembalikan. Karena koperasi itu milik bersama,” ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Alex Suheryawan, menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan Raperda Koperasi sebagai payung hukum penguatan koperasi di daerah.

“Kami sudah mengusulkan Raperda tentang Koperasi sebagai acuan hukum untuk di daerah,” ujarnya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button