CirebonRaya

Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB, Pemkab Cirebon Bebaskan Tagihan Tunggakan

 

kacenews.id-CIREBON-Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sorotan publik. Pasalnya sebagian daerah telah melakukan kenaikan mulai dari 100 hingga 1000 persen.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon akan membebaskan tagihan tunggakan PBB-P2.

Pembebasan tagihan tunggakan PBB-P2 ini diambil, sebagai respons terhadap imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah daerah (Pemda) menindaklanjuti pembebasan tunggakan PBB tahun sebelumnya.

Bupati Cirebon, H Imron mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kalau itu memang edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait instruksi penghapusan denda PBB-P2, kita sebagai bupati harus menindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya,  Bapenda tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan PBB. Bahkan langkah ini dianggap penting agar pembebasan dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ia menyampaikan, kebijakan ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak terhadap tunggakan pajak. “Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon bisa terbantu secara signifikan untuk membayar pajak,” katanya.

Sebelumnya melalui siaran di media Sosial milik Guburnur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB bagi masyarakat perorangan.

Gubernur menyebutkan, pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga 2024 ke belakang.

“Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Menurutnya, imbauan ini bukan hanya soal pengurangan beban finansial, tetapi juga bagian dari upaya membangun tradisi pajak yang sehat di Jawa Barat.

“Beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan, sehingga kesadaran membayar pajak tumbuh dan tidak bersifat memberatkan,” ucapnya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button