Edarkan Sabu Pasutri asal Haurgeulis Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan

kacenews.id-INDRAMAYU-Pasangan Suami istri (pasutri) SK (22 tahun) dan IGA (21tahun), warga Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya pasangan ini mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap di pinggir jalan Desa Sumbermulya,
Kecamatan Haurgeulis, polisi mendapati 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar. Dan di rumahnya satu paket sabu dengan total 1,91 Gram. Kemudian kedua orang ini bersama barang bukti itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita diamankan mereka pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 18.15 WIB, di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi barang
haram itu, ” jelas Kapolres Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Jumat (15/8/2025).
Diterangkan Tatang, barang bukti yang ditemukan itu saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SK saat menunggu orang menggunakan sepeda motornya di pinggir jalan. Dari interogasi, SK mengaku masih
menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kemudian polisi mendatangi rumah yang disebutkan itu. Di rumah itu, kembali menemukan satu paket sabu yang
dibungkus plastik klip bening dan satu buah sedotan warna hitam yang diruncingkan. “Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang selanjutnya jajaran kami datang ke tempat itu hingga berhasil menangkap mereka, ” jelas dia.
Masih dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan, SK juga mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya telah
dikantongi pihaknya. ” Untuk barang bukti yang kita sita antara lain satu unit Handphone, satu buah timbangan digital warna hitam dan
Sepeda motor merk Honda spacy. HP itu, ditengarai digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi bertransaksi, ” papar dia.
Karena perbuatannya, lanjut Tatang, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ud)