Ayumajakuning

Lapor Jadi Korban KDRT Suami ke Disdikbud Kabupaten Kuningan, LN Malah Terancam Kode Etik

kacenews.id-CIREBON-Seorang perempuan berinisial LN, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan sikap profesional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

LN yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya, AK, justru kini terancam dijerat sanksi kode etik, karena permasalahan pribadi yang dialami. Korban menilai, Disdikbud Kuningan akan membawa kasusnya ke BKPSDM dengan dalih pelanggaran kode etik karena permalasahan pribadi yakni, pernah melakukan pernikahan siri dengan AK.

“Saya ini korban KDRT, tapi kenapa justru saya yang ditekan dan diancam. Saya heran, kok bisa Disdikbud malah menyarankan saya kembali menikah dengan orang yang sudah menyakiti saya. Kalau tidak, katanya saya akan dikenai sanksi etik,” kata LN, Jumat (15/8/2025).

LN menceritakan, dugaan intimidasi dari Disdikbud, bermula saat AK mengajukan surat mediasi ke Disdikbud tertanggal 2 Juli 2025 lalu. Namun, saat proses mediasi berlangsung, ia mengaku pihak Disdik terkesan lebih memihak AK, bahkan menyudutkan dirinya. “Saya bekerja di Disdikbud sejak 2007. Saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang mencoreng institusi. Tapi sekarang saya malah merasa tidak dilindungi, namun justru dipaksa tunduk dan kembali ke pelaku KDRT (AK). Pada prinsipnya, saya tidak mau kembali berumahtangga dengan AK,” ceritanya.

LN pun berharap ada perhatian dari instansi yang lebih tinggi, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kementerian terkait, agar kasusnya tidak berakhir pada ketidakadilan. “Saya siap menghadapi konsekwensinya dan siap menghadiri jadwal pemanggilan pemeriksaan di BKPSDM pada 21 Agustus 2024 nanti. Namun perlu digaris bawahi, saya ini menjadi korban KDRT dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, malah sekarang menjadi korban sistem birokrasi,” tegasnya.

Sekedar informasi, LN (48 tahun) warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya, AK. Peristiwa yang terjadi Februari silam dan melaporkannya pada pihak kepolisian, hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025, LN melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan AK alias OD pada Jum’at (7/2/2025) sekira Pukul 22.30 Wib di dalam kamar rumahnya. Saat itu, terduga pelaku yang tidak lain mantan suaminya tersebut, diduga lakukan KDRT dengan membanting tubuh LN dua kali di atas kasur, bahkan tubuhnya diduduki oleh terlapor (AK) sambil kedua tangannya di cengkram terlentang sampai tubuhnya tidak bisa bergerak. “Tangan kanan dan kiri saya mengalami luka lebam, badan pun terasa sakit semua. Untuk itu saya sangat berharap, laporan di Unit PPA Polresta Cirebon sejak 11 Februari 2025 lalu segera mendapat perhatian serius,” pintanya.(Pra)

Related Articles

Back to top button