Nasional
LMKN Tegaskan Meski Suara Burung Pengelola Tetap Harus Bayar Royalti

kacenews.id-JAKARTA-LMKN tegaskan meski Kafe atau tempat usaha memutar musik dengan suara burung tetap pengelola akan ditagih dan wajib membayar royalti.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menjelaskan ihwal kafe yang harus membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta, bukan artis atau penampil.
“Jadi yang bayar kalau dinyanyikan di kafe, yang bayar kafenya itu. Apalagi kalau dia sudah punya lisensi, silakan mereka nyanyi di sana. Silakan putar lagu di sana. Pengunjung juga nyanyi di sana,” kata Dharma kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Jika membandel untuk membayar royalti maka bisa saja dipidanakan seperti hal nya kasus di Bali.*