Ragam

Hiburan Tak Berizin Marak di Cirebon Timur, Raden Hamzaiya: Pemda Harus Segara Sidak dan Ditindak

Sidak,Tempat
Hiburan, Marak ,Cirebon Timur, Raden Hamzaiya, Pemda Harus Segara Sidak dan Ditindak

kacenews.id-CIREBON-Sidak di wilayah timur Kabupaten Cirebon harus dilakukan secepatnya dan bukan hanya sekali, melainkan secara rutin dan tegas. Demikian dikatakan pemerhati sosial Cirebon Timur, Raden Hamzaiya. “Dugaan pelanggaran izin usaha, terutama di sektor hiburan malam, tidak hanya merusak ketertiban sosial, namun menggerogoti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya menjadi hak masyarakat,” katanya, Sabtu (15/8/2025).

Hamzaiya menjelaskan, pembentukan Tim Gabungan Pengawasan Perizinan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan langkah awal untuk menertibkan dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam. “Tim ini diharapkan tidak hanya melakukan sidak di Versus Cafe and Resto, namun seluruh tempat hiburan malam, karaoke, bar, dan restoran yang terindikasi melampaui perizinan di wilayah Cirebon Timur,” jelasnya.

Masih dikatakan Hamzaiya, sidak secara berkala harus dilakukan dengan metode kejutan agar pelaku usaha tidak sempat mengubah tampilan atau menyamarkan pelanggaran saat tim pengawas datang dan hasil sidak, harus dipublikasikan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Bila izin usaha hanya untuk kafe dan restoran, maka kegiatan diskotek, klub malam, atau bentuk hiburan malam lain yang tidak tercantum dalam perizinan jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Hamzaiya mengkritisi adanya potensi ‘zona abu-abu’ dalam pengawasan usaha hiburan yang selama ini membuat pelanggar merasa aman dan jka dibiarkan, akan tercipta iklim usaha yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang patuh aturan, justru dirugikan sementara pelanggar bebas beroperasi.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, yang rugi bukan hanya PAD, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi jika masyarakat melihat ada usaha yang melanggar dibiarkan, ini akan menciptakan persepsi buruk dan rasa kebal hukum di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dirinya mengharapkan, adanya pengawasan ketat tata kelola perizinan yang bersih, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kelompok pelanggar aturan. “Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk ragu menutup tempat hiburan malam yang melanggar izin dan jangan tunggu sampai pelanggaran menjadi kebiasaan,” pungkas Hamzaiya.(Pra)

Related Articles

Back to top button