CirebonRaya

Wali Kota Cirebon Pastikan Kenaikan PBB Tidak sampai 1.000 Persen

kacenews.id-CIREBON-Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, buka suara soal kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melambung tinggi. Ia menegaskan, saat ini Pemda Kota Cirebon bersama DPRD berupaya melakukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur soal PBB di Kota Cirebon.

Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan pajak itu sebenarnya sudah ditetapkan satu tahun lalu, jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota. Edo yang baru lima bulan memimpin, mengaku sudah melakukan pembahasan internal terkait PBB sejak sebulan lalu untuk mencari solusi.

“Mudah mudahan dalam minggu ini sudah ada kesesuaian antara kebijakan dan keinginan masyarakat, yang pada intinya tidak ada kenaikan 1.000 persen,” ucapnya

Menurut Edo, formulasi kenaikan PBB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi. Opsi itu kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi.

“Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Kemendagri. Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi akan berbeda-beda,” jelas dia.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota, Agus Mulyadi. Edo menyebut, desakan warga untuk mengubah Perda tersebut harus melalui kajian mendalam.

“Sekarang saya sedang evaluasi itu bersama, juga melakukan kajian-kajian. Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025. Targetnya, revisi tersebut akan disahkan pada September mendatang.

Menurutnya, revisi perda itu khususnya di pasal (9) yang memuat mengenai tarif dasar. Teknik dasarnya yakni NJOP di atas Rp3 miliar menjadi 0,5 persen.

“DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, tapi maksimal 0,3 persen. Nanti akan kita simulasikan lagi, bisa jadi 0,25 persen,” ujarnya.

Menurut HSG, sapaan akrabnya, lonjakan hingga 1.000 persen memang terjadi di beberapa titik, salah satunya akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui.

Ia mencontohkan, di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah yang semula Rp 3 juta per meter naik menjadi Rp 11 juta.

“Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya terjadi di satu sampai dua titik. Pemerintah waktu itu sudah proaktif memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk mengantisipasi,” ucapnya.

Harry menjelaskan, kenaikan tarif dasar dari 0,5 persen ke depan akan ditekan maksimal 0,3 persen.

“Biar pengalinya enggak besar. Kita mau pastikan masyarakat tidak lagi terbebani,” tuturnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button