Ayumajakuning

Dishub Akui Menterbitkan Karcis Parkir, Tapi Tak Bertanggung Jawab Jika Motor Hilang

kacenews.id-KUNINGAN-Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Kuningan adalah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta restribusi parkir. Apabila digali secara maksimal dapat berkontribusi cukup lumayan bagi pembangunan daerah.

Namun, ada hal yang ganjil dalam penerapan restribusi parkir yang diberlakukan kepada masyarakat umum karena meski uangnya tidak seberapa tapi perlu menjadi kajian bersama.

Hal tersebut, dikarenakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan sendiri telah menerbitkan karcis parkir baik bagi kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Pada karcis yang dibubuhi stempel Dishub Kabupaten Kuningan tersebut terdapat keterangan yang membuat warga yang menjadi ragu, apakah benar karcisnya resmi atau sebatas karcis abal-abal.

Karena tertera keterangan yang menyebutkan, tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan kendaraan/barang dalam kendaraan.

“Ini karcis parkir betul atau gak. Kok parkirnya dipungut tapi kalau hilang kendaraan atau barang di kendaraannya rusak, tidak bertanggung jawab,” ujar seorang warga yang dikenakan karcis parkir.

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, H.M. Nurdijanto melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, M. Khdafi Mufti ketika dikonfirmasi, membenarkan, bahwa karcis tersebut diterbitkan Dishub.

Kebijakan tersebut meneruskan apa yang menjadi tatanan yang sudah dilaksanakan dinas sebelumnya melalui koorporasi karcis dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Dasar pengenaan tarif restribusi parkir itu sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 1 tahun 2024 tentang Pejak dan Restribusi. Namun, terkait permasalahan kehilangan barang atau kendaraan ketika parkir, tidak ada dalam pembahasannya.

Kendaraan yang dikenakan restribusi adalah yang diparkir di tepi jalan umum.”Poin karcis dimaksud hanya untuk menetukan warga yang menggunakan badan jalan. Kemudian ditarik retribusi parkir atas parkirnya melalui pengelola yang sudah bermitra dengan pihak Dishub,” tuturnya.

Disinggung, kenapa restribusi parkirnya dipungut tapi kalau ada kehilangan tidak bertanggung jawab, mantan kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP tersebut menjelaskan, biasanya untuk pertanggungjawaban kehilangan kendaraan atau barang di kendaraan tersebut hanya pada parkir berlangganan saja.

Sedangkan kendaraan roda dua yang ditarif Rp 2 ribu didasarkan pada pola tarif pakir atas penggunaan parkir tepi jalan umum. Namun memang menurut Undang-Undang Nomor: 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, ketika kehilangan barang di satu tempat, maka pihak pengelola ikut bertanggung jawab.(Ya)

Related Articles

Back to top button