Ayumajakuning

Diduga Belum Kantongi Izin, PT WIP Bongkar Median Jalan Raya Pantura untuk U-Turn

kacenews.id-INDRAMAYU-U-Turn atau putar balik adalah cara manuver kendaraan untuk mengubah arah 180 derajat dan kembali ke arah semula. Di jalan raya, U-turn biasanya dilakukan pada bagian jalan yang memisahkan dua arah lalu lintas dan bisa mempengaruhi arus lalu lintas.

Meskipun memfasilitasi perputaran arah, U-turn juga dapat menyebabkan perlambatan atau bahkan penghentian kendaraan, terutama saat ada kendaraan lain yang juga melakukan manuver yang sama

Seperti yang terpantau di depan pintu masuk Kawasan Industri Losarang yang berada diwilayah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terlihat ada beberapa meter median jalan raya Pantura yang dibongkar diduga pihak pengembang Kawasan Industri guna mempermudah akses mobilisasi armadanya dalam pengangkutan material pekerjaan-pekerjaan kawasan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, dalam pembuatan U-Tern pada jalan raya atau jalan Nasional harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan RI sesuai rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Barat dan sudah mengantongi dokumen Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).

Kanit Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar, AKP Heri Pranata mengatakan, kewenangan membuka median jalan Nasional ada pada BPJN.

“Kita hanya membantu memberikan referensi situasi dan kondisi posisi pembuatan U-Turn yang dimohonkan saja” ujar AKP Heri Pranata, belum lama ini

Heri menambahkan, dalam pembuatan U-Tern harus melengkapi beberapa instrumen pendukung agar ketika U-Tern digunakan tidak menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalulintas.

“Kalau sudah jadi perlu ada kelengkapan rambu-rambu, pengerasan jalan dibahu jalan untuk menambah lajur perlambatan, pembuatan lampu kuning sebagai tanda ada aktifitas sehingga pengendara mengetahui ada aktivitas dan bisa mengurangi kecepatan antisipasi lakalantas. Selanjutnya juga harus disiapkan beberapa petugas untuk mengatur lalulintas supaya bisa mengantisipasi terjadinya lakalantas,” ucap Heri

Sementara itu, pihak PT WIP ketika dimintai tanggapannya terkait pembongkaran median jalan raya Pantura untuk digunakan sebagai U-Tern mengatakan, telah mengantongi izin.

“Sudah ada izin dari pusat, namun saya lupa pegang arsipnya,” ucap H. Omo salah satu perwakilan PT WIP beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan untuk Notaris Iin asal Indramayu yang disebutkan sebagai pihak yang mengurus perizinan PT WIP menyampaikan hal yang sama.”Sudah ada. Tapi maaf tidak bisa kami sampaikan karena milik PT,” ujar Iin melalui pesan WhatsApp.(Apip)

Back to top button