Gugatan IMM Lemah, LBH Ansor Sebut Berpotensi Gugur di PTUN

kacenews.id-KUNINGAN-Gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Nomor: 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 dinilai sangat lemah secara hukum. Hal itu berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, Muhamad Samsudin menyebutkan, hasil analisis hukum LBH Ansor didasarkan pada fakta lapangan, ketentuan perundang-undangan dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Setidaknya terdapat tiga alasan mendasar mengapa gugatan IMM dipastikan sulit diterima majelis hakim.
Pertama, objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena surat tersebut hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, bersifat umum dan tidak spesifik menyasar IMM. Kedua, IMM tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung dan nyata akibat surat tersebut. Ketiga, gugatan diajukan melebihi tenggat waktu 90 hari sehingga telah daluwarsa.
Menurutnya, secara substansi, surat dari Diskatan Kuningan adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum administrasi untuk menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Undang-Undang Nomor: 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Surat tersebut dibuat demi kepentingan umum dan berlaku kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran serupa. Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung sudah berulang kali menegaskan bahwa surat bersifat umum atau instruksi pengawasan tidak termasuk objek sengketa TUN,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut dikatakanya, gugatan IMM juga gugur karena melewati batas waktu pengajuan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan.
Sedangkan surat itu sendiri terbit tanggal 1 Maret 2025. Artinya, batas terakhir gugatan adalah tanggal 30 Mei 2025. Faktanya, IMM baru mendaftarkan gugatan pada 2 Agustus 2025. Atau selisih 150 hari dari tanggal penerbitan. Secara hukum, hal itu sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas menyatakan, perkara seperti itu harus diputus NO tanpa memeriksa pokok perkaranya.
LBH Ansor Kuningan menilai, langkah Diskatan Kuningan sepenuhnya sah secara hukum karena diterbitkan sesuai kewenangan, prosedur dan tujuan melindungi kepentingan publik.
Sehingga pihaknya mengapresiasi sikap tegas tersebut dalam menegakkan aturan perizinan perkebunan. “Hukum harus menjadi panglima. Dan penegakan hukum administrasi seperti ini penting untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat luas,” tuturnya.(Ya)