Ragam

Menanti Transparansi Kasus Gedung Setda Kota Cirebon

UPAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum yang serius.

Komitmen kejaksaan yang didukung hasil audit fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) serta audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa proses ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan didasarkan pada data dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, masyarakat juga perlu terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Transparansi dalam proses penyidikan, termasuk penjelasan yang terang mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dan sejauh mana keterlibatan mereka, merupakan hal yang krusial.

Ini penting agar tidak ada kesan bahwa proses hukum hanya menyasar pihak-pihak tertentu, sementara aktor utama justru luput dari jerat hukum.

Temuan BPK mengenai adanya Rp32,4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah, sebagian besar di antaranya terkait proyek Gedung Setda, menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik selama bertahun-tahun.

Fakta bahwa kewajiban pengembalian ini mencakup rentang waktu panjang, dari tahun 2005 hingga 2022, menunjukkan bahwa ada masalah struktural yang tidak cukup hanya ditangani dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan pembenahan sistem pengadaan dan pengawasan proyek pemerintah.

Di sisi lain, pihak kontraktor sebagai rekanan pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Jika terbukti lalai atau bahkan dengan sengaja merugikan keuangan daerah, maka proses hukum harus tetap ditegakkan. Namun, dalam semangat keadilan, para pihak juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kejari Cirebon telah memeriksa 50 saksi, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, yang menunjukkan bahwa proses ini menyasar semua pihak yang relevan. Namun, publik tetap berharap bahwa proses ini tidak hanya menghasilkan tersangka, tetapi juga mampu menelusuri secara tuntas aliran dana, kerugian negara yang timbul, dan pengembalian yang nyata ke kas daerah.

Penting juga untuk mengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan juga soal membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Maka, koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan keuangan publik.

Kita berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh, tidak hanya di Kota Cirebon, tetapi juga di berbagai daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, dan uang rakyat harus kembali ke tempatnya.***

Related Articles

Back to top button