CirebonRaya

Tak Bayar Dana Kompensasi, Warga Dua Desa Ancam Laporkan PT HDEC ke Polisi

kacenews.id-CIREBON-Warga dua desa terdampak pembangunan PLTU II Cirebon tersebut yakni Kanci dan Kanci Kulon mengancam akan melaporkan PT Hyundai Engineering & Construction (HDEC) ke kepolisian jika perusahaan asal Korea Selatan itu tidak segera membayar dana kompensasi hasil lelang limbah proyek.

Ancaman itu muncul setelah perwakilan empat desa terdampak yakni Kanci, Kanci Kulon, Waruduwur, dan Bandengan, menggelar mediasi resmi di Ruang Vicon Mapolresta Cirebon pada Senin (7/7/2025).

Pertemuan tersebut menghasilkan enam kesepakatan baru yang membatalkan perjanjian lama tertanggal 30 Agustus 2024. Salah satu poin terpenting adalah pembagian hasil lelang limbah sebesar 60 persen untuk PT HDEC dan 40 persen untuk masyarakat.

Kuwu Desa Kanci, Sunaryo menegaskan, kesepakatan tersebut sudah mengikat secara moral dan hukum karena ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Namun, hingga kini dana 40 persen itu belum diterima warga.

“Kesepakatan sudah jelas. Kami tinggal menunggu bagi hasilnya. Kalau tetap diabaikan, kami akan laporkan dugaan penggelapan ke polisi,” tegasnya, Senin (11/8/2025).

Hal sama disampaikan Kuwu Desa Kanci Kulon, Subandi, yang menyebut warga sudah kehilangan kesabaran.

“Dana ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa dan program pemberdayaan. Masyarakat terus mendesak. Kalau tidak dibayar, kami sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Kesepakatan terbaru antara pemerintah desa dan PT HDEC memuat beberapa poin penting, di antaranya, seluruh limbah dan non-limbah dari PT HDEC dilelang dengan mekanisme perusahaan. Kesepakatan 30 Agustus 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, kepala desa dan perwakilan masyarakat bertanggung jawab jika terjadi masalah di tingkat warga. Hasil lelang dibagi 60 persen untuk PT HDEC dan 40 persen untuk warga empat desa. PT Cirebon Electric Power (CEPR) memfasilitasi dan mengizinkan pengeluaran barang bagi pemenang lelang.

Dan terakhir, seluruh kuwu di wilayah PLTU I dan II wajib menjaga kondusivitas lingkungan. Meski telah disepakati, keterlambatan pencairan dana kompensasi ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial di desa-desa terdampak.

Bagi warga, dana tersebut bukan sekadar angka, melainkan modal penting untuk membiayai infrastruktur desa, program pemberdayaan, dan kegiatan sosial lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HDEC belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Sementara, tanda-tanda eskalasi mulai terlihat di lapangan, tekanan publik semakin menguat, dan ancaman langkah hukum tinggal menunggu waktu jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.(Mail)

Related Articles

Back to top button