Ragam

Kasus Penyelewengan Dana Sosial BI–OJK, KPK: Satori Terima Rp 12,52 Miliar dan Heri Gunawan Rp Rp 15,86 Miliar dan

Rumah Aspirasi Satori Mendadak Sepi

kacenews.id-CIREBON-Suasana di rumah aspirasi milik anggota DPR RI dari Partai NasDem, H. Satori, yang biasanya ramai dengan kegiatan politik, kini mendadak sepi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosial BI–OJK

Tersangka:
Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Satori (ST), anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Keduanya anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Penetapan Tersangka:
Diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan laporan masyarakat.

Modus:
1. Dana program sosial dari BI dan OJK disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola sendiri.
2. Kesepakatan penyaluran dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dan rapat tertutup Komisi XI.
3. Teknis pengajuan: jumlah yayasan, format proposal, pencairan dana, LPJ, dan alokasi dana tiap anggota DPR.
4. Dana bantuan sosial tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

*Dana yang diterima HG:
Total Rp15,86 miliar.
-Rp6,26 miliar dari BI.
-Rp7,64 miliar dari OJK.
-Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
-Diduga digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

*Dana yang diterima ST:
-Total Rp 12,52 miliar.
-Rp6,30 miliar dari BI.
-Rp5,14 miliar dari OJK.
-Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
-Diduga digunakan untuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
-Diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan bank daerah untuk menyamarkan deposito.

Temuan KPK:
-Satori mengaku sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial dari BI dan OJK.
-KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Pantauan Kabar Cirebon di lokasi pada Minggu (10/8/2025), bangunan yang terletak di Jalan Pasar Minggu–Keramat, Palimanan, Kabupaten Cirebon, itu nyaris tanpa aktivitas. Halaman yang biasanya dipenuhi kendaraan dan tamu kini kosong.

Hanya terlihat enam mobil terparkir, sebagian berlogo Partai NasDem dan bergambar Satori. Pintu masuk dijaga ketat, bahkan seorang penjaga malam menolak permintaan awak media untuk mengambil gambar dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.

“Tidak ada aktivitas, jadi jangan ambil foto. Silakan pergi saja,” ucap sang penjaga yang enggan disebut namanya.

Warga sekitar mengaku, penurunan aktivitas di rumah aspirasi itu sudah terasa beberapa bulan terakhir, bahkan sebelum penetapan tersangka.

“Kalau dulu ramai, banyak kendaraan keluar masuk. Sekarang paling cuma ada orang dagang yang nitip gerobak di dalam,” kata Nursyamsiah, warga setempat.

Camat Palimanan, Kusdiono, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon seluler. Sementara itu, kondisi serupa juga terlihat di rumah aspirasi Satori lainnya yang berada di Desa Warukawung, Kecamatan Depok. Pintu gerbang tertutup rapat, tanpa tanda-tanda kegiatan.

“Biasanya memang sepi, aktivitas lebih banyak di Panongan. Apalagi setelah ada kabar tidak enak, kemarin saya lewat juga pintunya ditutup saja,” ujar Kuwu Desa Warukawung, H. Agung.

Perubahan suasana ini kontras dengan kondisi sebelumnya, ketika rumah aspirasi tersebut menjadi salah satu pusat pertemuan politik dan tempat konstituen menyampaikan aspirasi. Kini, setelah sang pemilik terseret kasus dugaan korupsi, bangunan itu seperti kehilangan denyut kehidupan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025). Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

Menurut Asep, Komisi XI DPR RI memiliki mitra kerja termasuk BI dan OJK, dengan wewenang memberikan persetujuan atas rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk HG dan ST.

Dalam rapat kerja setiap November, Panja menyepakati adanya dana program sosial dari BI dan OJK yang disalurkan kepada masing-masing anggota Komisi XI melalui yayasan yang mereka kelola.

Kuota alokasi dana dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan dari OJK 18–24 kegiatan per tahun. Teknis penyaluran dibahas oleh tenaga ahli anggota DPR dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK, meliputi format proposal, pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana tiap anggota.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan milik HG dan ST menerima dana bantuan sosial, namun KPK menduga kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tidak dilaksanakan.

Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi maupun rekening atas nama anak buah, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana itu diduga dipakai untuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

Dalam pemeriksaan, Satori mengaku sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial dari BI dan OJK. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.(Mail)

Pointer

Pointer

Related Articles

Back to top button