Data Penerima Bansos Dinilai Semeraut, DPRD Kabupaten Cirebon: Harus Segera Diversifikasi Jangan Nunggu 2026

kacenews.id-CIREBON-Akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon kembali jadi sorotan panas DPRD. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Dinas Sosial (Dinsos), belum lama ini, sejumlah anggota dewan mendesak perbaikan total pendataan, sambil mengkritik rencana verifikasi baru yang baru akan dilakukan pada 2026.
Anggota Banggar DPRD, Aan Setiawan, menyebut data penerima bansos di lapangan masih jauh dari akurat dan rawan salah sasaran. Ia menilai, menunggu dua tahun untuk melakukan pendataan ulang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) terlalu lama.
“Masalah ini sudah lama. Kalau tunggu 2026, kesalahan data terus terjadi. Harus ada langkah cepat yang menjamin keakuratan dan keadilan distribusi bansos,” tegas Aan.
Menurut Aan, masalah mendasar ada pada minimnya sumber daya manusia di tingkat desa. Rata-rata Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) hanya memiliki empat petugas, padahal jumlah keluarga yang harus didata mencapai ribuan.
“Dengan kondisi itu, wajar kalau akurasi rendah. Belum lagi pendamping PKH yang bukan orang asli desa, ini bisa memengaruhi objektivitas pendataan,” ujarnya.
Aan juga menyoroti potensi intervensi pemerintah desa saat musyawarah desa (musdes) untuk menentukan penerima bansos.. “Harus ada pengawalan ketat dalam musdes. Dinsos harus terjun langsung supaya tidak ada titipan nama dari pihak desa,” kata Aan.
Masalah lain adalah ketiadaan standar upah layak bagi petugas pendata. DPRD menilai hal ini menurunkan motivasi dan kualitas verifikasi. Mereka juga mendorong agar sistem pendataan ke depan berbasis digital untuk mencegah manipulasi data.
Anggota DPRD lain, Nurholis, menegaskan tugas Dinsos bukan hanya mengumpulkan data, tapi memastikan pendamping PKH melakukan pendataan *door to door* tanpa tekanan pihak manapun.
“Jangan cuma mengandalkan data dari desa. Harus ada kunjungan langsung ke rumah warga, dan jangan sampai pemerintah desa menentukan siapa yang berhak menerima,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafid, menyatakan, pihaknya akan menjalankan verifikasi lapangan pada 2026 berdasarkan DTSEN dari Kementerian Sosial. “Teknisnya menunggu arahan Kemensos, tapi progres tetap kami garap,” kata Hafid.
Hafid mengklaim program prioritas tahun depan akan fokus pada optimalisasi bansos, digitalisasi data, pelayanan untuk kelompok rentan, penguatan kampung sehat, dan penanganan bencana.
Data BPS tahun 2023 menunjukkan angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon mencapai 11,2% atau 249.180 jiwa. Dengan jumlah desa mencapai 412, DPRD menilai kesalahan data yang terus berulang berpotensi memicu kesenjangan sosial jika tidak segera dibenahi.(Mail)