Kisruh Kelapa Sawit Ilegal dan Dianggap Pembiaran Melanggar Hukum, IMM Kuningan Gugat Diskatan

kacenews.id-KUNINGAN-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan kini secara resmi melayangkan gugatan keberatan administratif terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan.
Gugatan itu muncul akibat dugaan kuat perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang dinilai membiarkan aktivitas penanaman kelapa sawit ilegal oleh PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (PT KCSM).
Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh secara tegas membeberkan alasan di balik langkah hukum karena meskipun telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan tersebut sebelumnya namun menuding Diskatan bersikap pasif dan mendiamkan pelanggaran hukum yang terus berlanjut.
Isu penanaman kelapa sawit ilegal di Kuningan, khususnya yang mencuat di Kecamatan Subang telah menjadi sorotan publik dan sumber keresahan luas di kalangan aktivis lingkungan serta masyarakat Kuningan sejak tahun 2024.
Menanggapi situasi ini, Diskatan Kabupaten Kuningan akhirnya mengambil langkah awal dengan mengeluarkan Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN pada tanggal 1 Maret 2025 yang isinya adalah Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2025, Diskatan mengadakan rapat koordinasi penting dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan aktivis lingkungan dan pihak PT KCSM sendiri.
Dalam rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan bahwa seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM harus dihentikan karena terindikasi kuat belum memiliki izin lengkap yang dipersyaratkan.
Bahkan, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar turut menyatakan bahwa perusahaan seharusnya menempuh proses perizinan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas.
Ditambah lagi diperkuat pernyataan Kepala Diskatan yang menekankan kewajiban kepemilikan izin lengkap untuk setiap kegiatan perkebunan.
Meski demikian, IMM Kuningan menduga kuat bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM masih terus berlanjut hingga saat ini. Hal itu diperkuat dengan bukti temuan lapangan di Kecamatan Selajambe pada tanggal 23 Juli 2025.
“Inilah inti dari gugatan IMM, menyoroti tindakan faktual pasif dari Diskatan yang terkesan mendiamkan pelanggaran hukum yang terang-terangan ini,” ucapnya.
Gugatan yang diajukan oleh IMM Kuningan dibangun di atas landasan hukum yang kokoh. Pertama, terkait legal standing pengaju keberatan, IMM sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Kuningan, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda Kuningan) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Pengajuan keberatan administratif yang saat ini dilakukan merupakan prasyarat wajib sebelum melangkah ke PTUN. Kedua, IMM menilai bahwa Diskatan telah terang-terangan melanggar Surat Penghentian tanggal 1 Maret 2025 dan Keputusan Rapat tanggal 21 Maret 2025.
Kedua dokumen ini, menurut IMM, adalah keputusan tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 100.
Ketiga, dugaan mendiamkan aktivitas PT KCSM oleh Diskatan dikategorikan sebagai tindakan faktual secara pasif. Bentuk tindakan ini termasuk dalam ruang lingkup tindakan administrasi pemerintahan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Angka 8.
Tindakan pasif ini dianggap bertentangan langsung dengan Pasal 9 ayat (1) juncto ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang secara tegas mewajibkan setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kajian internal IMM menunjukkan, penghasilan daerah yang mungkin didapatkan dari kelapa sawit ini tidak sebanding sama sekali dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tuturnya.(Ya)