Finansial

Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Berikan Jaminan Perlindungan Sosial kepada Nelayan

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Nelayan di wilayah Kabupaten Cirebon kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang disaksikan langsung Bupati Cirebon, H Imron.

Bupati mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut karena menyangkut hak kebutuhan dasar masyarakat, utamanya nelayan.

Menurut Imron, pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Cirebon ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Jumlah nelayan yang tercakup jaminan ketenagakerjaan pada 2025 dari DBHCT sebanyak 2.358 orang.

“Hari ini kami mengadakan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, fungsi negara atau pemerintah itu adalah melayani masyarakat dalam kebutuhan dasarnya, seperti masalah kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Imron mengaku, saat ini Pemkab Cirebon terus berupaya mengurai permasalahan yang menjerat warga kurang mampu atau prasejahtera.Bahkan Pemkab Cirebon terus menggali inovasi agar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan bisa terpenuhi.

“Kami berterima kasih, karena sudah terjalin perjanjian kerja sama ini. Program ini untuk nelayan. Ke depan setelah ini, kita bisa menyasar untuk pekerja rentan lainnya. Supaya masyarakat itu tidak khawatir soal jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya,” katanya.

Selama ini, lanjut Imron, Pemkab Cirebon menanggung jaminan kesehatan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan. Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengcover jaminan ketenagakerjaannya.

“Jangan sampai orang yang bekerja di perusahaan kemudian sakit, ternyata jaminan ketenagakerjaannya tidak ditanggung perusahaan. Sehingga jadi korban,”kata Imron.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button