Didorong Patuhi Aturan, Disbudpar Kabupaten Cirebon Layangkan Surat Teguran ke Cafe

kacenews.id-CIREBON- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor usaha kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Versus Cafe and Resto di Kecamatan Kedawung.
Tempat yang berizin restoran itu ternyata beroperasi layaknya hiburan malam, diskotik, termasuk menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas lima persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Safrudin Aryono, mengemukakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Versus atas adminsitrasi perizinan yang belum diubah atau belum menambahi izin dari resto ke hiburan.
“Dari hasil pengecekan izin OSS secara online, Versus hanya memiliki izin resto, bukan hiburan atau diskotik, bar dan penjualan minuman beralkohol. Karena itu kami keluarkan surat teguran agar mereka menertibkan perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku,” katnya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, pengelola diminta segera mengurus izin tambahan sesuai aktivitas yang dijalankan, termasuk izin penjualan minol golongan B dan C ke provinsi dan kementerian terkait.
“Kalau memang mau menjual minol di atas lima persen, izinnya harus lengkap. Jangan sampai usaha ini berjalan tanpa payung hukum,” katanya.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen Versus untuk mengurus menambahkan perizinannya, Namun jika surat teguran yang dilayangkan tidak digubris pihak manajemen Versus, maka langka selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Jika tidak mengindahkan surat teguran ini, kami akan meminta bantuan teman-teman Satpol PP untuk menertibkan secara sosial terkait penegakan perdanya,” kata Ary.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Ustadi, menyatakan pihaknya tidak dapat bertindak tanpa rekomendasi resmi dari dinas teknis. “Kalau belum ada rekomendasi, kami tidak bisa bergerak. Jika bertindak sepihak, justru kami yang disalahkan,” katanya.
Dugaan pelanggaran ini disorot lantaran terjadi di tengah upaya Pemkab Cirebon menggali potensi PAD dari sektor usaha. Padahal, aturan daerah hanya membolehkan penjualan minol berkadar di bawah lima persen di dua kecamatan tertentu, yakni Kedawung dan Beber.
“Kalau izin usaha tidak sesuai praktik di lapangan, bukan hanya melanggar hukum tapi juga berpotensi mengurangi pemasukan daerah,” kata Ary.
Dinas Pariwisata memastikan akan memantau tindak lanjut teguran ini, sambil membuka ruang bagi pengelola Versus untuk menyesuaikan izin usahanya. Langkah tegas Pemkab diharapkan bisa menjadi sinyal bagi pelaku usaha lain untuk lebih tertib administrasi dan taat aturan.(Is)