Lemahnya Pengendalian Internal PDAM

KINERJA Polres Cirebon Kota layak mendapat apresiasi tinggi atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi senilai Rp 3,7 miliar yang dilakukan oleh AN, staf keuangan Perumda Air Minum Tirta Girinata (PDAM Kota Cirebon).
Di tengah masih maraknya praktik korupsi yang sulit disentuh hukum, langkah cepat dan cermat aparat kepolisian patut menjadi contoh penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Diperlukan penyelidikan mendalam, pengumpulan bukti dari 125 dokumen, serta pemeriksaan terhadap 20 saksi.
AN bukanlah orang baru. Ia telah bekerja sejak 2014, dan mulai dipercaya mengelola keuangan sejak 2021. Kepercayaan itu justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri melalui serangkaian modus yang rumit, termasuk manipulasi nota kredit, pemalsuan cek, hingga rekayasa rekening koran. Pelaku pun diketahui menggunakan hasil korupsinya untuk aktivitas spekulatif seperti trading.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang pegawai bisa menjalankan kejahatan serapi itu tanpa terdeteksi selama setahun penuh? Ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan kurangnya prinsip check and balance dalam manajemen keuangan PDAM.
Pimpinan lembaga seolah lengah atau bahkan permisif terhadap potensi fraud di lingkungan kerjanya sendiri.
Berkat keseriusan dan profesionalitas jajaran Polres Cirebon Kota, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keberhasilan ini juga menjadi sinyal penting bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap praktik penyelewengan dana publik, apalagi di sektor pelayanan dasar seperti air bersih.
Uang yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas spekulatif seperti trading.
Lebih dari sekadar penindakan, langkah Polres Cirebon Kota membuka ruang evaluasi dan pembenahan di tubuh PDAM serta BUMD lainnya. Bahwa celah korupsi tidak hanya ada di level atas, tapi juga bisa terjadi di level staf, jika sistem pengawasan internal lemah dan tidak berjalan semestinya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum terhadap AN berjalan transparan dan tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan keuangan publik harus terus diperkuat agar menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Polres Cirebon Kota telah menunjukkan komitmennya untuk berdiri di garda depan pemberantasan korupsi. Sudah sepatutnya langkah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Penegakan hukum yang tegas dan profesional adalah kunci bagi Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.***